UIN Alauddin Online - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar Sidang Promosi Doktor dalam Bidang Syariah Hukum Islam, oleh Lukman Umar S Pd M Si dengan judul disertasi "Penanganan Pengaduan Masyarakat pada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Barat".
Sidang tersebut dipimpin oleh Direktur Pascasarjana Prof Dr Abustani Ilyas M Ag, di Gedung Profesi Pendidikan Guru (PPG), Rabu 10 Juli 2024.
Dalam pemaparan disertasinya, promovendus menjelaskan efektivitas penanganan pengaduan masyarakat pada penelitian ini dapat diukur dari jumlah laporan yang ditangai Ombudsman, perbaikan layanan publik di kantor-kantor pemerintah yang ditandai dengan peningkatan rapir kepatuhan, dan kepuasan masyarakat / pelapor dan terlapor terhadap cara penanganan laporan Ombudsman.
"Berdasarkan data yang ada, tampak bahwa jumlah laporan masyarakat fluktuatif setiap tahunnya. Namun secara umum, lebih sering terjadi peningkatan, sehingga secara statistik laporan masyarakat memang tidak setiap tahun meningkat tetapi peningkatan ataupun penurunannya pun tidak signifikan," jelasnya.
Ia menambahkan, jika dirata-ratakan maka dalam satu tahun Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menerima kurang lebih 150 laporan pertahun.
Lebih lanjut, Dr Lukman Umar menuturkan bahwa dari hasil pengkajian beberapa referensi, didapatkan kesesuaian antara Ombudsman dan fiqh siyasah, terutama dalam hal pengawasan pelaksanaan kinerja aparatur pada tiap lembaga.
"Karena pengawasan dari Ombudsman, pemerintah akan berusaha melaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku secara efektif dan efisien," tuturnya.
"Bentuk penanganan laporan atau pengaduan Ombudsman dengan fiqh siyasah memiliki kesamaan, terutama dalam hal klarifikasi dan konfirmasi. Ombudsman dalam melakukan penanganan pengaduan melakukan sejumlah tahapan, diantaranya ialah klarifikasi dan konfirmasi. Selain itu ada pula tahapan mediasi yang dalam fiqh siyasah disebut islah," lanjutnya.
Pria kelahiran Makassar itu berharap, dengan memadukan kedua hal tersebut bisa menjadikan rekomendasi-rekomendasi yang dikeluarkan oleh Ombudsman semakin berkeadilan.
"Semoga dapat memadukan penanganan pengaduan sesuai prosedur Ombudsman dengan fiqh siyasah, mengingat tidak ada alur dalam fiqh siyasah yang bertentangan dengan aturan di Ombudsman, begitupun sebaliknya," Ia mengakhiri.