Gambar Peredaran Narkoba, Makin Ditanggulangi Makin Bertambah

Peredaran Narkoba, Makin Ditanggulangi Makin Bertambah

UIN Online - Berbagai upaya yang dilakukan pemerintah dalam  menanggulangi peredaran narkoba di Indonesia. Namun, nyatanya belum maksimal. Fakta di lapangan menunjukkan bukannya berkurang, pengguna narkoba makin melonjak.

Hal tersebut dikatakan oleh anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Dr H Andi Takdir MKes ketika memberikan sambutan di seminar Anti Narkotika. Yang diadakan oleh Himpuanan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam negeri (UIN) Aluddin Makassar, Kamis (22/09/2011).

Kegiatan yang bertema Menciptaakn generasi Muda Berprestasi yang Sehat dan Bebas dari Narkoba digelar di gedung Auditorium Kampus II Samata Gowa.

Panitia seminar menghadirkan pemateri dari BNN sendiri dan juga dosen Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin. Menariknya, dalam seminar ini panitia juga juga menghadirkan mantan pecandu narkoba.

“Ketika seseorang telah terjerumus pada pil setan tersebut maka sulit untuk keluar dari sana. Jika telah kecanduan hanya tiga sasaran utama yang akan dicapai yakni masuk rumah sakit, masuk penjara, atau masuk kubur", kata Dr dr H Nurbahri Nur M Sc, dosen FKM ini di depan para peserta.

Dihadapan peserta seminar, Nurbahri Nur mengutip pepatah bugis Lele bulu tallele abiasaang (Gunung dapat dipindahkan tetapi kebiasaan susah diubah, red). "Saya berani mengatakan bahwa hal tersebut tidak berlaku sekarang. Kebiasaan itu bisa diubah dengan jalan membiasakan tidak memakai narkoba,” ajak Nurbahri Nur.

Sementara anggota BNN, Dr H Andi Takdir M Kes, mengatakan,  untuk meminimalisir peredaran pengguna narkoba, tidak hanya menjadi kewajiban pemerintah saja. Namun harus diterapkan pada diri setiap individu sampai kepada masyarakat secara luas.

Kepala Seksi Tindak Pidana Hukum, Andi Muldani Fajrin SH MH menjelaskan pasal-pasal yang menjerat bagi pengedar dan pengguna narkotika. Undang-undang narkotika diundangkan pada 2009 lalu, melalui UU Nomor 35 tahun 2009.

Pada sesi tanya jawab, Ardiansyah mahasiswa jurusan Ilmu Hukum semester III mempertanyakan lemahnya penegakan undang-undang tentang narkoba ini di Indonesia.

“Kejahatan itu tidak akan berhenti jika tidak dicabut sampai ke akar-akarnya. Selayaknya, para pengguna diberi hukuman mati,” ungkap Ardiansyah.

Andi Muldani mengakui hal tersebut. Dia hanya menegaskan bagaiamana undang-undang begitu banyak yang dikeluarkan
pemerintah, namun tak satu pun yang bisa menyelesikan permasalahan tanpa peran serta dan keterlibatan masyarakat.

Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik