Gambar Dr Muhajir HM Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

Dr Muhajir HM Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude

UIN Alauddin Online - Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menggelar sidang promosi doktor oleh Muhajir HM M Si, di Gedung Profesi Pendidikan Guru (PPG), Senin 26 September 2024.

Promovendus berhasil meraih gelar Doktor dengan predikat Cumlaude, setelah mempresentasikan disertasi yang berjudul "Konsepsi Maslahah Mursalah Dalam Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia (Studi Kasus Di Kota Makassar)".

Ia menuturkan, pokok masalah penelitian ini adalah bagaimana konsepsi hukum perkawinan Islam dalam Konsepsi Maslahah mursalah Hukum Perkawinan Islam di Indonesia.

"Pokok masalah tersebut dijabarkan
dalam tiga sub masalah, yakni bagaimana realitas hukum perkawinan Islam di Kota Makassar, bagaimana hukum perkawinan Islam dalam perspektif Maslahah mursalah di Kota Makassar, dan bagaimana dampak dari realitas hukum perkawinan Islam ditinjau dari ke Maslahatan di Kota Makassar," tuturnya.

Dalam presentasinya, Dr Muhajir menjelaskan hasil penelitian menunjukkan bahwa, realitas hukum perkawinan Islam di Kota Makassar melibatkan lima KUA dengan pendekatan studi kasus. Ia mengatakan, Realitas hukum perkawinan Islam mencerminkan komitmen yang kuat untuk menjaga keberlanjutan dan keberhasilan perkawinan.

"Secara keseluruhan, KUA menunjukkan kesadaran akan prinsip maslahah mursalah dalam penanganan perkawinan. Perspektif pendekatan Maslahah mursalah digunakan untuk mengatasi situasi atau permasalahan perkawinan yang tidak tercakup secara rinci dalam teks-teks hukum Islam," jelasnya.

"Penekanan pada kemaslahahtan umum dan kepentingan masyarakat menjadi pijakan utama dalam menyusun regulasi dan kebijakan hukum perkawinan. Penerapan hukum perkawinan membawa dampak positif dalam menjaga keharmonisan dan keselarasan antara hukum agama Islam dengan nilai-nilai lokal dan adat istiadat," tambahnya.

Lebih lanjut, Pria yang pernah menjabat sebagai kepala KUA itu mengatakan, melalui penyusunan tim khusus, kajian rutin terhadap hukum perkawinan Islam, dan peningkatan kerja sama dengan lembaga riset, memberikan bukti bahwa hukum perkawinan di Kota Makassar tetap relevan dan responsif terhadap perubahan sosial. Sehingga mengurangi potensi konflik sosial, menciptakan lingkungan sosial yang harmonis dan sejalan dengan prinsip maslahah mursalah.

Ia berharap, KUA di Kota Makassar hendaknya lebih berperan aktif dalam memastikan keadilan, kesetaraan, dan kesejahteraan dalam konteks hukum
perkawinan Islam.

Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik