UIN Alauddin Online - Sebagai upaya mencegah dan menangani kekerasan seksual di lingkungan kampus, Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) LP2M UIN Alauddin menggelar Workshop advokasi Tim Unit Layanan Terpadu (ULT).
Kegiatan itu dibuka langsung Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof Dr Muhammad Khalifa Mustami M Pd di Swiss Bell Hotel Panakukang, Kota Makassar, Kamis (14/12/2023).
Dalam sambutanya, Prof Muhammad Khalifa Mustami berharap semua yang hadir menjadi duta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di UIN Alauddin Makassar.
Komnas perempuan, kata Guru Besar Metodologi Penelitian, data mulai 2015 sampai 2020 itu 27 persen kekerasan seksual terjadi di kampus.
“Data komnas perempuan 27 persen Kekerasan Seksual di kampus sehingga wajar sekali Kemenag terus kebawa mengurusi tindakan PPKS ini,” bebernya.
Ketua PSGA, Prof Dr Djuwariah Ahmad M TESOL mengatakan kegiatan ini salah satu diamanahkan Kemenag ke PSGA untuk ditangani bagaimana ULT mencegah dan menangani kekerasan seksual.
“Ini ada keputusan Dirjen Pendis, amanah PPKS harus dijalankan oleh PSGA. Jadi kemarin itu saya menghadiri Rakor Kepala PSGA khusus membahas PPKS ini, “ kata mantan Kepala UPT Pengembangan Bahasa ini.
Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar, Dr Rosmini Amin M Th I menjelaskan, UIN Alauddin Makassar sudah memiliki ULT sejak 2021.
“Dari 59 PTKIN, UIN Alauddin Makassar PTKIN ke 11 memiliki ULT khusus menangani PPKS dilingkungan kampus. Dan alhamdulillah tahun 2021 kita miliki regulasi disertai dengan SOP,” paparnya mantan Ketua PSGA ini.
Dia menegaskan, perlu ada komitmen dan kolaborasi dalam mengimplementasikan ULT PPKS ini.
“Ini hal sensitif sangat privat tapi dalam penanganan jangan dianggap privat sehingga perlu ada kolaborasi agar kampus kita zero tolerance kekerasan seksual. Jika ini dibiarkan kekerasan seksual akan semakin meningkat karena pelaku merasa aman,” jelasnya.
Lebih lanjut, Dia mengungkapkan, lima hal yang perlu dimiliki kampus yang serius berikhtiar menuju kampus zero tolerance terhadap kekerasan seksual di lingkup kampus.
Pertama, kata Dr Rosmini Amin Komitmen bersama dalam PPKS bagi semua stakeholder di dalam kampus.
Kedua, terdapat regulasi internal yg mengatur PPKS. Ketiga, terdapat lembaga khusus yang tupoksinya khusus Menangani PPKS.
Keempat, ada afirmasi penganggaran untuk PPKS lingkup kampus. Kelima, ada program riil yang terstruktur, sistematis, reguler dan sustainable dalam rangka implementasi PPKS, baik bebasis akademik maupun non akademik.