Gambar Workshop Persiapan Penetapan Tarif Pendidikan

Workshop Persiapan Penetapan Tarif Pendidikan

UIN Online - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaksanakan Workshop Persiapan Tarif Pendidikan di ruang gedung Rektorat UIN, kampus II Samata Gowa, Jumat (29/04/2011).

Workshop tersebut dihadiri oleh Kepala Subdit Dukungan Teknis Penilaian Badan Layanan Umum (BLU), Langgeng Suwito SE MCom. Institusi ini bertugas melakukan inventarisasi dan identifikasi instansi yang dapat menjadi BLU.

Lalu menyeleksi dan memproses bahan penetapan serta pencabutan instansi BLU berikut peningkatan status kelembagaan tersebut. Mereka juga memproses persetujuan Dewan Pengawas BLU, serta memproses penetapan tarif dan remunerasi bagi pejabat pengelola, Dewan Pengawas, dan pegawai BLU.

"Kegiatan ini bertujuan untuk persiapan untuk usul penetapan tarif  layanan pedidikan di Menteri Keuangan," kata Pembantu Rektor II UNI Alauddin Makassar Bidang Administasi Umum, Prof Dr Musafir Pabbabari Msi.

Untuk proses penetapan tarif, persiapan yang dilakukan mulai dari profil UIN Alauddin sebagai sebuah perguruan tinggi milik Pemerintah yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Hal ini harus berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tanggal 20 Nopember 2008.

Dalam rangka implementasi BLU di UIN Alauddin Makassar, sesuai SK Menteri Keuangan Nomor 330/KMK.05/2008 tersebut, maka perlu ditetapkan jenis dan tarif layanan penyelenggaraan pendidikan UIN Alauddin Makassar.  Jenis dan tarif tersebut disusun berdasarkan PP 23 Tahun 2005.

Tujuan ditetapkannya tarif untuk pendidikan tersebut yakni sebagai standar besaran pungutan biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Kemudian meningkatkan pencapaian kinerja mutu layanan pendidikan. (*)
Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik