Gambar Staf Ahli DPD Sarankan UUD 45 Harus Diamandemen

Staf Ahli DPD Sarankan UUD 45 Harus Diamandemen

UIN Online - Staf Ahli Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dr Adi Suryadi Culla MA menyatakan Undang-Undang Dasar 1945 sudah saatnya diamandemen kembali. Sebab, isinya harus disesuaikan dengan konteks kekinian.

Pernyataan tersebut dilontarkan Suryadi Culla ketika hadir sebagai pemateri dalam Silaturahmi Nasional yang digelar Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar di Auditorium Kampus II UIN, Samata, Gowa, Kamis (24/05/2012).

Dialog yang bertema Kontribusi DPD Sebagai Stimulus Lembaga Perwakilan RI tersebut dengan mengundang dua narasumber yang berkompeten. Keduanya adalah Staf Ahli Wakil Ketua DPR RI, Dr Adi Suryadi Culla MA dengan Dosen komunikasi Politik UIN Alauddin, Dr Firdaus Muhammad MAg.

Dalam dialog tersebut mereka banyak membahas permasalahan kontribusi DPD yang dinilai disfungsi. Staf Ahli DPD Sarankan UU 45 Harus Diamandemen Kembali lantaran DPD tidak bisa memberi kontribusi terhadap isu yang beredar. Karena di dalam konstitusi di situ dijelaskan bahwa DPD hanya bisa melakukan pertimbangan yang hanya bisa berpartisipasi namun tidak bisa memutuskan.

Namun, ia juga menyatakan bahwa meskipun DPD tidak bisa menjalankan fungsinya secara berimbang jika berhadapan dengan DPR, DPD tetap diharapkan menjalankan fungsinya antara pemrintah daerah dna pemerintah pusat, DPD tetap harus menjalankan fungsi pengewasan terhadap berbagai perundang-undangan yang terkait dengan ekonomi daerah dan lainnya.

“Jadi yang penting bagaimana DPD dengan keterbatasan yang ada menjalankan fungsinya. Sebenarnya DPD sudah menyerahkan fungsi-funginya. DPD telah banyak melaksanakn fungsinya jika terjadi amsalah antara daerah dengan pusat,” pungkasnya.

Menurut Dr Firdaus, harusnya ada penguatan lembaga DPD yang mengalami disfungsi. Yang memang disebabkan statusnya dilmehkan atau bergening-nya yang kecil.

“Jika kita melakukan amandemen konstitusi, tetapi justru kesemberawutan tersebut lahir setelah diamandemen. Contohnya amandemen pertama, kedua, dan ketiga. Bayangkan saja direvisi dan direvisi. Tapi siapa dulu yang merevisi? Sama dengan undang-undang politik. Siapa yang melakukan politik? Tentunya orang-orag pelaku politik. Mereka hanya cari mana saja,” ujarnya.

Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2