Gambar Pembuatan SIM di Menwa UIN Bisa Dari Daerah Lain

Pembuatan SIM di Menwa UIN Bisa Dari Daerah Lain

UIN Online - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) Resimen Mahasiswa (Menwa) Satuan 703 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar buka pembuatan dan perpanjangan masa berlaku Surat Izin mengemudi (SIM) hal tersebut telah berlangsung sejak 17 Oktober lalu samapai 17 November 2011 di Gazebo dekat Fakultas Sainstek, di sisi kiri lapangan bola.

Menurut panitia pelaksana, Fakhruddin menyatakan bahwa pembuatan dan masa perpanjangan SIM ini berkat kerja sama dengan Polres Kabupaten Gowa dan Polrestabes Makassar. Namun, jika ada seseorang yang mendaftar dari daerah luar, hal tersebut masih bisa. Dengan estimasi anggaran ditambah 25 ribu rupiah.

"Kami hanya menerima pembuatan SIM baru dari mahasiswa yang berasal dar daerah kecuali untuk perpanjanfgan SIM. Aturannya, untuk perpanjangannnya harus dari asal daerah mereka sendiri,"paparnya lebih lanjut.

Persyaratannya adalah menggunakan Kartu Penduduk (KTP) Kota Makassar atau KTP Gowa atau KTP asal daerah. Selain itu, harus meyertakan foto ukuran 3x4 dua lembar. (*)

estimasi anggaran
* Pembuatan SIM C baru  biayanya Rp 175 ribu
* Pembuatan SIM A baru biayanya Rp 190 ribu
* Perpangangan masa berlaku SIM C biayanya Rp 120 ribu
* Perpangangan masa berlaku SIM A biayanya Rp 150 ribu

Previous Post Prodi BSA Lakukan Pengabdian kepada Masyarakat di Sulbar
Next Post Dosen SPI Jadi Pembicara di Majelis Taklim Gowa