Gambar Mahasiswa KKN UIN Alauddin Sosialisasi Dampak Buruk Narkoba di SMPN 2 Taraweang Pangkep

Mahasiswa KKN UIN Alauddin Sosialisasi Dampak Buruk Narkoba di SMPN 2 Taraweang Pangkep

UIN Alauddin Online – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 76 Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, sosialisasikan dampak buruk narkoba di SMPN 2 Taraweang, Kecamatan Labakkang, Kabupaten Pangkep, pada Rabu 22 Januari 2025.

Kegiatan ini bekerjasama dengan Gerakan Pemerhati Penyalahgunaan Narkoba (GPPN) Indonesia dan dihadiri oleh para siswa-siswi SMPN 2 Taraweang.

Ketua Umum GPPN Indonesia, Faisal Hamzah Barlian selaku pemateri dalam pemaparannya menjelaskan terkait definisi narkoba terlebih dahulu agar siswa-siswi tidak salah dalam mengartikan narkoba.

"Narkoba tidak dilarang jika keperluan medis, tetapi yang dilarang jika menyalahgunakan narkoba itu sendiri," pungkasnya.

Pria yang akrab dipanggil bung ical ini juga menjelaskan jenis-jenis narkoba lebih spesifik kepada siswa, dan efek dari menyalahgunakan narkoba, tahap ketergatungan narkoba, hingga tata cara menghidari penyalahgunaan narkoba.

Muh Yasid selaku Kordes menuturkan, kegiatan ini salah satu upaya mengedukasi terkait penyebaran barang terlarang, yaitu narkoba kepada remaja yang menjadi sasaran bagi para pengedar.

"Dan kita tau bagaimana penyebaran barang-barang ini sangat mudah dan para pengedar akan menargetkan kepada para remaja yang ada di sekitar mereka untuk mencoba hal tersebut. Dan saya rasa kegiatan sosialisasi ini sudah memberikan beberapa gambaran tentang dampak buruk dari narkoba itu sendiri," tuturnya.

Ia berharap, peran serta pemerintah dalam mewujudkan generasi anti narkoba dan demi terwujudnya generasi sehat dan unggul.

"Semoga kedepannya pemerintah lebih banyak memberikan edukasi terkait narkoba kepada anak-anak dan remaja serta seluruh lapisan masyarakat, agar dapat memberhentikan pengedaran narkoba di Indonesia," harapnya. 

Yasid pun berpesan, agar para siswa dapat memilih lingkungan pertemanan yang sehat, menolak peredaran narkoba, dan juga turut serta melaporkan apabila melihat seseorang di sekitar yang melakukan transaksi barang terlarang tersebut.

Previous Post Prodi PBI UIN Alauddin Makassar Dorong Mahasiswa Selesaikan Studi Kurang dari 4 Tahun
Next Post Sambut Semester Genap, Prodi Akuntansi UIN Alauddin Sosialisasi MBKM ke Mahasiswa