Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Disahkannya PP 51 Menjadi Angin Segar Bagi Apoteker
28 April 2011
Ahmad Alwy Baharuddin
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Profesi apoteker sekarang ini tengah berada dalam ketidakjelasan. Ini karena kewenangannya sebagai pelayan masyarakat tidak bisa didefiniskan. Karakter sebagai apoteker sejak awal tidak dibangun dengan baik dan sistem pendidikan yang tidak fair sekarang ini juga menjadi salah satu pemicunya.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Pusat, Drs Nunut Rubiyanto Apt, dalam Kuliah Tamu yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (Ismafarsi) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Ruang kelas Theater FIK UIN Alauddin, Kamis (28/04/2011).
Nunut menambahkan permasalahan ini mendapat angin segar dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009 tentang Praktek Kerja Kefarmasian. Kebiasaan apoteker yang selama ini tidak berada di apotek diatur dalam PP 51 ini. Apoteker harus melayani pasien di apotek.
Pendidikan tinggi sebagai pelaksana pendidikan harus melakukan transformasi besar-besaran untuk mendesain agar mahasiswa dari awal dibentuk untuk menjadi pelayan masyarakat, bukan cuma menjual obat saja.
"Selama ini, apoteker lebih sering terwakilkan. Nunut memberikan gambaran bahwa sekarang ini di Yogyakarta, semua apotek harus memiliki apoteker lebih dari satu agar tidak ada lagi istilah apoteker tidak ada di apotek," ujar Nunut.
Lebih lanjut Nunut menambahkan bahwa Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sementara membuat konsep bagaimana jasa apoteker bisa dihargai. Tapi di sisi lain Nunut berharap agar lembaga pendidikan bisa membantu dalam meningkatkan mutu mahasiswa didiknya agar mampu bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post
Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik
Berita Terbaru
Berita Populer
LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
20 September 2024
GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2
20 September 2024
Dua Dosen SPI Ikuti Sosialisasi Si Jawarba oleh Kemenag di Makassar
20 September 2024
Hadiri Simposium Internasional Makassan-Marege 2024, Ketua Produ SPI: Penting dalam Diskusi Lintas B
20 September 2024
HIMAJIP Wadahi Mahasiswa Tentang Literasi di Era Society melalui Kajian Rutin
20 September 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018