Gambar Disahkannya PP 51 Menjadi Angin Segar Bagi Apoteker

Disahkannya PP 51 Menjadi Angin Segar Bagi Apoteker

UIN Online - Profesi apoteker sekarang ini tengah berada dalam ketidakjelasan. Ini karena kewenangannya sebagai pelayan masyarakat tidak bisa didefiniskan. Karakter sebagai apoteker sejak awal tidak dibangun dengan baik dan sistem pendidikan yang tidak fair sekarang ini juga menjadi salah satu pemicunya.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal Ikatan Apoteker Indonesia Pusat, Drs Nunut Rubiyanto Apt, dalam Kuliah Tamu yang digelar Ikatan Senat Mahasiswa Farmasi Seluruh Indonesia (Ismafarsi) Komisariat Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di Ruang kelas Theater FIK UIN Alauddin, Kamis (28/04/2011).

Nunut menambahkan permasalahan ini mendapat angin segar dengan disahkannya Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2009 tentang Praktek Kerja Kefarmasian. Kebiasaan apoteker yang selama ini tidak berada di apotek diatur dalam PP 51 ini. Apoteker harus melayani pasien di apotek.

Pendidikan tinggi sebagai pelaksana pendidikan harus melakukan transformasi besar-besaran untuk mendesain agar mahasiswa dari awal dibentuk untuk menjadi pelayan masyarakat, bukan cuma menjual obat saja.

"Selama ini, apoteker lebih sering terwakilkan. Nunut memberikan gambaran bahwa sekarang ini di Yogyakarta, semua apotek harus memiliki apoteker lebih dari satu agar tidak ada lagi istilah apoteker tidak ada di apotek," ujar Nunut.

Lebih lanjut Nunut menambahkan bahwa Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) sementara membuat konsep bagaimana jasa apoteker bisa dihargai. Tapi di sisi lain Nunut berharap agar lembaga pendidikan bisa membantu dalam meningkatkan mutu mahasiswa didiknya agar mampu bersaing dengan tenaga kesehatan lainnya. (*)
Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik