Gambar Dg Baso Menangi Sidang Perdata di Kampus UIN

Dg Baso Menangi Sidang Perdata di Kampus UIN

SUASANA ruangan sidang tiba-tiba pecah oleh bunyi ketok palu, Hakim Syarif. Sebanyak tiga kali hakim yang memimpin sidang perdata, mengetok palu tanda dimulainya kasus sengketa tanah yang berlokasi di Bara' Barayya, antara dua keluarga, Ahmad, suami Daeng (Dg) Te'ne dengan Daeng Baso Rachmat Hidayat.

Sebelumnya, Panitera Sudirman, memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk memasuki ruangan sidang di Gedung Lecture Teathre (LT), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Senin (20/12/2010).

Inilah sidang perdata yang melibatkan dua pihak yang masih satu keluarga. Ahmad menggugat Dg Baso karena dinilai telah menyerebot tanah milik istrinya, Dg Te'ne. Karena itu, ia memasukkan gugatan ke pengadilan perdata.

Sejurus kemudian, ketegangan pun menghampiri pihak tergugat ketika kuasa hukum penggugat yang diwakilkan kepada Pratiwi, membacakan gugatannya. "Tergugat harus secepatnya mengosongkan tanah tersebut. Apapun yang terjadi harus segera dikosongkan," katanya kepada tergugat di depan majelis hakim yang telah memberikan isyarat agar gugatan di bacakan di depan sidang kasus sengketa tanah tersebut.

Merasa tidak menerima gugatan tersebut, Dg Baso, pihak tergugat yang juga saudara kandung Dg Te'ne --pemilik sebenarnya tanah tersebut, mengajukan eksepsi atau jawaban dari gugatan Ahmad, suami Dg Te'ne.

Terjadilah proses tanya-jawab yang dimediasi oleh Hakim Syarif. Setelah proses tanya-jawab terhadap hak atas tanah selesai, masing-masing pihak, baik tergugat dan penggugat harus membuktikan kebenaran dari perselisihan hak atas tanah.

Dg Baso sebagai pihak tergugat keberatan dengan tuduhan itu. Ia kemudian meminta penggugat melalui hakim untuk mendatangkan saksi pada persidangan itu. Pihak penggugat pun memanggil saksi ketua RT Bara-Barayya Zulfikar Muis, sebagai saksi atas keluarnya akta jual beli terhadap tanah sengketa.

Kesaksian Zulfikar pun menuai protes dari pihak tergugat Dg Baso. Terjadi ketegangan dengan saling menyerang pertanyaan terhadap saksi melalui kuasa hukum tergugat dan penggugat. Tak ingin berlarut-larut, akhirnya Hakim Syarif memutuskan untuk menolak gugatan suami Dg Te'ne, dan mengabulkan jawaban dari gugatan yang dilakukan oleh Dg Baso.

Ya, akhirnya Hakim Syarif memenangkan Dg Baso sebagai pemilik tanah sebenarnya. Ini sebabkan akta jual beli yang dilakukan Dg Te'ne tidak sah, meski dilakukan dengan hadirnya saksi ketua RT, Zulfikar.

"Keputusan hakim berdasarkan keterangan saksi, menolak gugatan pihak tergugat Ahmad suami Dg Te'ne. Pasalnya, proses jual beli tanah tidak sah karena tidak melibatkan anggota keluarga yang lain, yaitu Dg Baso," kata Hakim Syarif.

Nah, itulah proses sidang perdata yang merupakan praktik persidangan di Kampus II UIN Alauddin. Sidang tersebut dilakukan oleh mahasiswa ilmu hukum selama empat hari dalam agenda Peradilan Semu atau praktik beracara di pengadilan.

Kegiatan yang diikuti oleh sebagian besar mahasiswa ilmu hukum dari angkatan 2008 hingga 2010, merupakan program kerja terakhir pengurusan himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) Ilmu hukum tahun 2010 ini.

Teori dan Praktik

Apa yang dilakukan mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin di atas merupakan praktik dari peradilan semu. Kegiatan ini dilakukan sebagai kesinambungan antara teori yang didalami selama perkulahan dan praktik ketika nanti terjadi di sebuah sidang pengadilan.

Kegiatan ini pada awalnya merupakan ide dari para pengurus HMJ ilmu hukum yang merasa bahwa teori yang mereka terima tidak memberi manfaat tanpa ada praktik langsung. Karena itu, praktik peradilan beracara ini menjadi agenda wajib bagi mahasiswa ilmu hukum.

"Kami semua ingin ada kesinambungan antara teori dan praktik, sehingga ilmu yang kami dapatkan di bangku kuliah tidak hanya sebatas teori belaka," kata ketua HMJ Ilmu hukum, Sarsil, ditemui seusai persidangan, Senin (20/12/2010) lalu. (uin online/hambali)
Previous Post Alhamduliilah Prodi HKI UIN Alauddin Makassar Raih Akreditasi Unggul, Pertama di FSH
Next Post Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Jadi Narasumber Lomba Resensi Buku di Maros