Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Dg Baso Menangi Sidang Perdata di Kampus UIN
22 Desember 2010
Hambali
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
SUASANA
ruangan sidang tiba-tiba pecah oleh bunyi ketok palu, Hakim Syarif. Sebanyak tiga kali hakim yang memimpin sidang perdata, mengetok palu tanda dimulainya kasus sengketa tanah yang berlokasi di Bara' Barayya, antara dua keluarga, Ahmad, suami Daeng (Dg) Te'ne dengan Daeng Baso Rachmat Hidayat.
Sebelumnya, Panitera Sudirman, memanggil pihak penggugat dan tergugat untuk memasuki ruangan sidang di Gedung Lecture Teathre (LT), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH), Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar, Senin (20/12/2010).
Inilah sidang perdata yang melibatkan dua pihak yang masih satu keluarga. Ahmad menggugat Dg Baso karena dinilai telah menyerebot tanah milik istrinya, Dg Te'ne. Karena itu, ia memasukkan gugatan ke pengadilan perdata.
Sejurus kemudian, ketegangan pun menghampiri pihak tergugat ketika kuasa hukum penggugat yang diwakilkan kepada Pratiwi, membacakan gugatannya. "Tergugat harus secepatnya mengosongkan tanah tersebut. Apapun yang terjadi harus segera dikosongkan," katanya kepada tergugat di depan majelis hakim yang telah memberikan isyarat agar gugatan di bacakan di depan sidang kasus sengketa tanah tersebut.
Merasa tidak menerima gugatan tersebut, Dg Baso, pihak tergugat yang juga saudara kandung Dg Te'ne --pemilik sebenarnya tanah tersebut, mengajukan eksepsi atau jawaban dari gugatan Ahmad, suami Dg Te'ne.
Terjadilah proses tanya-jawab yang dimediasi oleh Hakim Syarif. Setelah proses tanya-jawab terhadap hak atas tanah selesai, masing-masing pihak, baik tergugat dan penggugat harus membuktikan kebenaran dari perselisihan hak atas tanah.
Dg Baso sebagai pihak tergugat keberatan dengan tuduhan itu. Ia kemudian meminta penggugat melalui hakim untuk mendatangkan saksi pada persidangan itu. Pihak penggugat pun memanggil saksi ketua RT Bara-Barayya Zulfikar Muis, sebagai saksi atas keluarnya akta jual beli terhadap tanah sengketa.
Kesaksian Zulfikar pun menuai protes dari pihak tergugat Dg Baso. Terjadi ketegangan dengan saling menyerang pertanyaan terhadap saksi melalui kuasa hukum tergugat dan penggugat. Tak ingin berlarut-larut, akhirnya Hakim Syarif memutuskan untuk menolak gugatan suami Dg Te'ne, dan mengabulkan jawaban dari gugatan yang dilakukan oleh Dg Baso.
Ya, akhirnya Hakim Syarif memenangkan Dg Baso sebagai pemilik tanah sebenarnya. Ini sebabkan akta jual beli yang dilakukan Dg Te'ne tidak sah, meski dilakukan dengan hadirnya saksi ketua RT, Zulfikar.
"Keputusan hakim berdasarkan keterangan saksi, menolak gugatan pihak tergugat Ahmad suami Dg Te'ne. Pasalnya, proses jual beli tanah tidak sah karena tidak melibatkan anggota keluarga yang lain, yaitu Dg Baso," kata Hakim Syarif.
Nah, itulah proses sidang perdata yang merupakan praktik persidangan di Kampus II UIN Alauddin. Sidang tersebut dilakukan oleh mahasiswa ilmu hukum selama empat hari dalam agenda Peradilan Semu atau praktik beracara di pengadilan.
Kegiatan yang diikuti oleh sebagian besar mahasiswa ilmu hukum dari angkatan 2008 hingga 2010, merupakan program kerja terakhir pengurusan himpunan mahasiswa jurusan (HMJ) Ilmu hukum tahun 2010 ini.
Teori dan Praktik
Apa yang dilakukan mahasiswa Ilmu Hukum UIN Alauddin di atas merupakan praktik dari peradilan semu. Kegiatan ini dilakukan sebagai kesinambungan antara teori yang didalami selama perkulahan dan praktik ketika nanti terjadi di sebuah sidang pengadilan.
Kegiatan ini pada awalnya merupakan ide dari para pengurus HMJ ilmu hukum yang merasa bahwa teori yang mereka terima tidak memberi manfaat tanpa ada praktik langsung. Karena itu, praktik peradilan beracara ini menjadi agenda wajib bagi mahasiswa ilmu hukum.
"Kami semua ingin ada kesinambungan antara teori dan praktik, sehingga ilmu yang kami dapatkan di bangku kuliah tidak hanya sebatas teori belaka," kata ketua HMJ Ilmu hukum, Sarsil, ditemui seusai persidangan, Senin (20/12/2010) lalu. (uin online/hambali)
Kategori:
Berita dan Informasi Kampus
4.1K
Tags:
Kemahasiswaan
1.5K
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Alhamduliilah Prodi HKI UIN Alauddin Makassar Raih Akreditasi Unggul, Pertama di FSH
Next Post
Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Jadi Narasumber Lomba Resensi Buku di Maros
Berita Terbaru
Berita Populer
Prof. Andi Aderus dalam Pandangan TGB: Berilmu, Berbakti, dan Moderat
10 Juli 2025
Expo Kewirausahaan 2025 Mahasiswa Akuntansi Angkatan 2022 .
10 Juli 2025
Rapat Pimpinan FKIK Bahas Strategi Pencapaian IKU di Ruang Senat Fakultas
10 Juli 2025
Sertijab UIN Alauddin, Prof. Arskal Dorong Penguatan Kolaborasi dan Pengembangan SDM
10 Juli 2025
Akademisi UIN Alauddin Makassar Wakili Indonesia Timur sebagai Asesor Nasional Ma’had Aly
10 Juli 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011