Gambar Bias Jender dalam Pendidikan

Bias Jender dalam Pendidikan

UIN Online - Program Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menghasilkan doktor ke-90. Doktor tersebut adalah Promovenda Dra Hj Supi’ah MPd dinyatakan lulus oleh Dewan Penguji dalam Sidang Terbuka Promosi Doktor di gedung PPs UIN Alauddin, Rabu (19/05/2011) malam.

Promovenda mempertahankan disertasinya dalam bidang Pendidikan dan Keguruan yang berjudul “Bias Jender dalam Pendidikan (Analisis Materi Fikih pada Madrasah Aliyah di Makassar).”

Disertasi diuji di hadapan Dewan Penguji yang terdiri dari, Ketua; Prof Dr H Qadir Gassing HT MS, Prof Dr Hj Andi Rasdiyanah, Prof Dr H Natsir A Baki MA, Prof Dr H Ahmad Sewang , Dr Susdiyanto M Si, Drs H Muh Mawardi Djalaluddin Lc M Ag PhD dan Prof Dr Muhammadiyah Amin M Ag.

Dalam disertasinya itu, penelitian ini membahas tentang bias jender dalam pendidikan (analisis materi fikih pada madrasah aliyah). Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana gambaran materi fikih yang dinilai bias jender di madrasah aliyah, termasuk aspek-aspek yang dinilai bias jender dalam materi fikih da faktor-faktor penyebabnya.

Adapun tujuan penelitian tersebut adalah untuk mendeskripsikan dan menemukan aspek-aspek yang dinilai bias jender dalam materi fikih di Madrasah Aliyah. Serta mengungkapkan dan mengetahui faktor-faktor terjadinya kasus tersebut sehingga diketahui upaya-upaya yang dilakukan untuk mewujudkan materi fikih yang responsif jender.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan antardisipliner. Yaitu pendekatan teologis normatif, sosiologis, psikologis, dan kultural. Adapun sumber data primer dan sumber data sekunder.

Sedangkan teknik pengumpulan datanya melalui dokumentasi, kualifikasi dan analisis kritis. Di samping itu juga menggunakan prosedur analisis data terkait dengan beragam interpretasi bias jender.

Hasil-hasil penelitian berdasarkan pembahasan dan masalah yang diteliti dapatlah disimpukna bahwa buku elajaran fikih yang dipelajari dan diajarkan pada madrasah Aliyah belum dapat melepaskan diri dari dominasi fikih klasik yang partriarkis.

Bias jender dalam buku pelajaran fikih Madrasah Aliyah secara garis besar ada empat aspek, yaitu ias jender dalam perkawinan, bias jender dalam peradilan, bias jender dalam teks ayat dan bias jender dalam teks hadis.

Adapun faktor-faktor penyebabnya adalah pertama, adanya penafsiran teks-teks keagamaan yang didominasi oleh laki-laki. Kedua, budaya patriarki yang mendeskriminasikan perempuan bahwa perempuan sebagai makhluk kelas dua yang hanya cocok untuk berperan di sector domestik. Ketiga, penulis buku dan guru belum resposif gender.

“Implikasi penelitian ini perlu direkomendasiakn pentingnya rekonstruksi matari-materi fikih yang masih bias jender, sehingga ke depannya dapat dihasilakan bahan ajar atau buku pelajaran fikih yang tidak hanya yang berspekstif jender, tetapi juga sensitive dan berkeadilan jender,” kata Supi’ah.

Untuk itu, tambahnya penulis buku materi fikih di Madrasah Aliyah mesti ditunjukkan kapada pihak-pihak yang memiliki sensivitas dan responsifitas jender. Bila realitas bahwa penulis buku-buku matari fikih itu masih diserahkan kepada pihak-pihak yang kurang mengerti persamaan jender dan resposif jender, maka harapan peserta didik yang mengerti keadilan jender tidk akan terwujud. (*)
Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik