UIN Alauddin Online - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menerima kunjungan Tim Benchmarking Tata Kelola Badan Layanan Umum (BLU) UIN Datokarama Palu.
Tim itu dipimpin langsung Wakil Rektor Bidang Akademik dan Pengembangan Lembaga UIN Datokarama Palu, Prof Dr H Abidin Djafar S Ag M Ag.
Dalam kunjungan itu, mereka diterima Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Hamdan Juhannis diruang kerjanya, Gedung Rektorat, Kampus II UIN, Rabu (28/12/2022).
Dia didampingi Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Prof Dr Wahyuddin Naro M Hum.
Kemudian, Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama, Kepala dan Sekretaris SPI, Ketua dan Sekretaris Remunerasi.
Prof Wahyuddin Naro M Hum dalam paparannya menjelaskan, setelah ditetapkan sebagai BLU Remunerasi, salah satu perubahan sangat mendasar yang dilakukan pembayaran Indikator Kinerja Utama (IKU).
"Setelah keluarnya PMK 129, kita mencoba melakukan inovasi yang tadinya 60 manejerial, 40 akademik itu tidak lagi digunakan. Tapi Dosen dibagi dalam dua bagian dosen mendapatkan tugas tambahan dan dosen tidak mendapat tugas tambahan," paparnya.
"Dosen mendapatkan tugas tambahan mereka dibayar IKU nya 100 persen, dengan tugas full layanan manajerial. Sementara Dosen dengan tidak mendapat tugas tambahan juga full dibayar 100 persen dengan tugas full layanan akademik," sambungnya.
Menurut Guru Besar Pendidikan Islam itu, jika Perguruan Tinggi sudah status BLU pendapatan UKT tidak bisa diandalkan sehingga perlu memeperkuat pendapatan dari unit usaha.
"Kita harus perkuat sumber penghasilan, dengan pemanfaatan aset seperti potensi rusunawa, jasa kuliner, bidang media misalnya perectakan dan penerbitan, Layanan olahraga," jelasnya.
Lanjut mantan Plt Biro AUPK itu, laboratorium dan layanan konseling itu bisa menjadi potensi pendapatan baik kerjasama akademik yang dibangun maupun dengan non akademik disesuaikan SK Rektor.
Sejalan dengan itu, Ketua Remunerasi UIN Alauddin Makassar, Dr Alwan Suban M Ag mengataka, dalam rangka PTKIN BLU ada beberapa persyaratan subtantif.
"Beberapa layanan subtantif sudah dipenuhi UIN Palu seperti layanan barang dan jasa," imbuhnya.
Selain itu, lanjut Dr mantan Kepala Biro AUPK, persyaratan teknis juga disiapkan dalam rangka penetapan BLU yakni membahas ada layanan yang bisa ditingkatkan, kinerja keuangan dan persyaratan administratif.
Senada dengan itu, Ketua SPI UIN Alauddin Makassar Dr Murtiadi Awaluddin menjelaskan, penetapan sebagai BLU diawali tahun 2005 transformasi dari IAIN ke UIN.
"Ini diawali tahun 2005 transformasi dari IAIN ke UIN dan menjadi BLU tahun 2008 akan tetapi BLU belum langsung pola remunerasi. Kurang lebih tahun 2017 baru melangkah masuk disitu," bebernya.