UIN Alauddin Online - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar kembali memperlihatkan komitmennya terhadap tata kelola yang profesional dan berorientasi mutu dengan melanjutkan agenda penyempurnaan SOP di seluruh unit kerja. Setelah kegiatan awal berupa Rapat Koordinasi pada 3 Desember 2025, kampus kini melaksanakan tahapan finalisasi melalui kegiatan "Optimalisasi Standar Operasional Prosedur Tahun 2025” yang digelar pada Kamis–Minggu, 4–7 Desember 2025, bertempat di Sultan Alauddin Hotel & Convention, Makassar.
Kegiatan akhir ini dihadiri oleh seluruh pemangku kepentingan: Rektor, Wakil Rektor, pimpinan biro, fakultas, dan unit kerja, serta tim penyusun dan operator SOP. Hadir pula para pemangku fungsi tata kelola dan pengawasan seperti SPI, LPM, dan Tim Kepegawaian, menunjukkan komitmen kolektif universitas terhadap penyelarasan SOP di seluruh lembaga internal.
Pada Rapat Koordinasi 3 Desember, terungkap bahwa sejak 2018 UIN Alauddin menetapkan sekitar 1.286 SOP. Namun setelah penyederhanaan struktur organisasi pada 2021 dengan perubahan sejumlah jabatan struktural menjadi jabatan fungsional, banyak alur kerja berubah. Hal ini menuntut adanya review dan penyempurnaan. Karena itu, diperlukan penyamaan persepsi dan konfirmasi ulang agar SOP yang baru benar-benar sesuai alur kerja saat ini.
Selama 4 hari penuh (4–7 Desember), setiap unit bekerja memfinalisasi draft SOP sesuai kebutuhan realitas kerja mereka. Tim dibagi per divisi/unit agar penyusunan SOP bisa mengikuti karakter layanan masing-masing — akademik, kemahasiswaan, administratif, dan unit layanan — sehingga hasilnya lebih representatif dan sesuai kebutuhan unit.
Para pemangku fungsi menegaskan bahwa SOP bukan sekadar dokumen formal, tetapi panduan operasional yang harus bisa dijalankan, dipertanggungjawabkan, serta menjadi dasar monitoring dan evaluasi.
Rektor, Prof. Drs. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., turut hadir langsung dalam kegiatan ini untuk meninjau hasil penyusunan SOP dan menekankan pentingnya percepatan finalisasi. Ia menegaskan bahwa SOP tersebut harus segera difinalkan dan diberlakukan sebagai standar layanan resmi universitas demi memastikan keseragaman prosedur di seluruh unit.
Ketua SPI, Prof. Dr. Erwin Hafid menambahkan bahwa SOP merupakan instrumen kunci dalam pengendalian internal, sehingga audit, monitoring, dan evaluasi dapat berjalan konsisten dan terukur.
Senada dengan itu, Sekretaris LPM, Irwan, S.Si., M.Si. mengingatkan bahwa hanya SOP final yang telah disahkan yang boleh diinput ke sistem NeoSOP, sekaligus menegaskan bahwa implementasi SOP akan terus dipantau dan dievaluasi secara berkala.
Dari sisi tata kelola kepegawaian, Ketua Tim Kepegawaian Dr. Mutmainnah Asmawaty, S.Ag., M.Si., menekankan bahwa setiap SOP harus mencerminkan proses bisnis nyata pada masing-masing unit, sehingga tidak ada layanan yang berjalan tanpa dasar prosedural yang resmi dan terdokumentasi.
Melalui rangkaian penyempurnaan ini, UIN Alauddin Makassar menegaskan komitmennya membangun tata kelola yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Setelah SOP difinalkan dan disahkan, seluruh unit diwajibkan menerapkannya secara konsisten sebagai standar layanan operasional tidak sekadar sebagai dokumen administratif.
Langkah ini menjadi kelanjutan dari upaya universitas memperkuat mutu layanan dan menyesuaikan diri dengan tuntutan tata kelola modern, sekaligus mendukung visi UIN Alauddin menuju standar kelembagaan yang semakin maju dan terintegrasi. Implementasi dan kepatuhan terhadap SOP juga akan terus dipantau oleh unit terkait untuk memastikan keseragaman kualitas di seluruh lini layanan.
Alat AksesVisi