UIN Alauddin Online – Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar menerima audiensi Komisioner Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Bidang Pendidikan, Prof Alimin, dalam rangka pembahasan pendirian Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP di lingkungan kampus, Selasa, 1 Juli 2025.
Pertemuan berlangsung di Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar dan dipimpin langsung oleh Rektor Prof Hamdan Juhannis, didampingi para pimpinan universitas.
Dalam audiensi tersebut, Prof Alimin menjelaskan urgensi dan manfaat sertifikasi BNSP bagi lulusan perguruan tinggi, serta potensi strategis jika UIN Alauddin memiliki LSP tersendiri.
“Sertifikasi kompetensi dari BNSP dapat menjadi Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI), memperkuat personal branding, meningkatkan kepercayaan diri, serta memperbesar peluang kerja dan pengembangan karier bagi lulusan,” terang Prof Alimin.
Lebih lanjut, Prof Alimin menegaskan bahwa keberadaan LSP berlisensi BNSP di UIN Makassar akan memberikan banyak keuntungan.
Menurut Dia, Mahasiswa dapat dibekali sertifikat berlogo Garuda sebelum lulus kuliah, yang bisa digunakan langsung untuk melamar kerja sesuai bidang kompetensinya.
"Semua fakultas juga dapat mengusulkan skema keahlian masing-masing prodi sesuai kebutuhan profil lulusan, yang akan diverifikasi oleh BNSP," jelasnya.
Tak hanya untuk mahasiswa, dosen juga mendapat peluang menjadi Asesor Kompetensi (Askom) melalui pelatihan bersertifikat selama satu minggu. Ini dapat menambah portofolio dosen, mendukung pemenuhan dokumen Beban Kinerja Dosen (BKD), hingga menjadi sumber penghasilan tambahan saat melaksanakan asesmen.
Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, menyambut baik rencana ini dan menyatakan kesiapan kampus untuk menindaklanjuti pendirian LSP.
“Ini langkah konkret kami dalam meningkatkan daya saing lulusan dan mutu institusi,” ujarnya.
Pendirian LSP internal juga diprediksi berdampak positif terhadap peningkatan nilai akreditasi institusi dan prodi, sekaligus menghadirkan potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) melalui pelaksanaan uji sertifikasi di kampus tanpa perlu bekerja sama dengan LSP eksternal.