UIN Alauddin Online — Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar melaksanakan prosesi serah terima sertifikat tanah hasil tukar menukar Barang Milik Negara (BMN) dengan Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Rektor, Lantai 3 Gedung Rektorat UIN Alauddin, Jumat, 22 Agustus 2025, dengan suasana khidmat dan penuh rasa syukur.
Acara ini menjadi tonggak sejarah penyelesaian persoalan aset yang telah berlarut sejak tahun 1985, ketika sebagian lahan yang digunakan kedua kampus masih tumpang tindih dalam pencatatan. Hadir dalam kegiatan tersebut mantan Rektor UNISMUH Makassar, Prof. Dr. H. Ambo Asse, M.Ag., Rektor UNISMUH Makassar, Dr. Ir. H. Abd. Rakhim Nanda, MT, IPU., Ketua Badan Pengurus Harian (BPH) UNISMUH, Prof. Dr. H. Gagaring Pagalung, serta jajaran pimpinan UIN Alauddin Makassar.
Dalam sambutannya, Prof. Ambo Asse menyampaikan rasa syukur dan kelegaan karena masalah yang puluhan tahun menjadi temuan berulang dalam audit akhirnya bisa dituntaskan.
“Alhamdulillah, hari ini kita bisa menyelesaikan masalah tanah yang sudah berpuluh tahun lamanya. Selalu jadi temuan dari inspektorat, bahkan sempat diminta sewa tanah. Tapi akhirnya kita selesaikan melalui jalur resmi tukar menukar BMN,” ungkapnya.
Senada dengan itu, Prof. Gagaring Pagalung menekankan bahwa penyelesaian aset ini bukan hanya penting bagi kepemilikan lahan, tetapi juga menyangkut akuntabilitas pengelolaan keuangan kampus.
“Apabila kasus ini tidak segera diselesaikan, maka akan terus menjadi catatan dalam laporan keuangan kita di BPK. Auditor bisa saja tidak memberikan opini WTP,” tegasnya.
Sementara itu, Rektor UNISMUH Makassar, Dr. Abd. Rakhim Nanda, menilai momentum ini dapat menjadi pintu masuk kerja sama strategis antara UIN dan UNISMUH di masa depan.
“Kita berharap hubungan baik antar kedua kampus bisa dilanjutkan dalam bentuk program-program besar yang memberi manfaat luas,” ujarnya.
Menutup sambutan, Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, Ph.D., menegaskan bahwa yang paling utama dari penyelesaian ini adalah kepentingan negara.
“Dengan adanya kejelasan status tanah, pembangunan di kedua kampus tidak lagi terhambat. Ini bukan hanya kemenangan bagi UIN atau UNISMUH, tetapi bagi akuntabilitas negara,” pungkasnya.