Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
BLU
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fasilitas Kampus
Peta Kampus
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Sosialisasi Undang-Undang BHP
05 Januari 2009
Penulis: Administrator
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
Di tengah terjadinya kontraversi pemberlakuan UU BHP, UIN Alauddin menghadirkan 2 pakar yang terlibat langsung dalam penyusunan UU. Bertempat di Auditorium Sultan Alauddin, pihak universitas menggelar sosialisasi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (BHP) pada Senin, 5 Januari 2009. Sosialisasi ini dilaksanakan atas permintaan dari kalangan mahasiswa, menyusul diadakannya pertemuan antara pimpinan universitas dengan para tokoh mahasiswa yang membicarakan tentang BHP, dan hasil pertemuan disepakati akan menghadirkan pakar yang terlibat dalam penyusunan UU tersebut. Drs. H. Salehuddin Yasin, MA, PR Bidang Kemahasiswaan mengatakan bahwa sosialisasi dilaksanakan dengan maksud agar kita memahami lebih mendalam tentang UU BHP, dan penjelasan UU itu akan kita dengar langsung dari konseptornya serta anggota DPR yang membidangi pendidikan, ujarnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa jangan sampai kekhawatiran kita tentang Undang-Undang BHP yang disahkan itu berbeda dengan yang kita pahami. Oleh karena itu pihak universitas menghadirkan dua pakar yang terlibat langsung dengan pengesahan Undang-undang BHP, yaitu Prof. Dr. A. Anwar Arifin (anggota DPR RI) dan Prof. Dr. Yohannes Gunawan (Staf Ahli Mendiknas). Prof. Anwar Arifin mengungkapkan kalau Undang-Undang BHP yang tersiri dari 14 bab dan 69 pasal itu, sudah direfisi sebanyak 40 kali. Undang-Undang BHP adalah Undang-Undang yang sangat reformis dan menjalankan sebahagian amanah reformasi. Penetapan Undang-Undang ini telah dipending selama satu tahun. Dan baru disahkan setelah anggaran pendidikan 20 %, disetujui. Sementara itu Prof. Yohannes menjelaskan pasal-pasal yang justru bisa menguntungkan mahasiswa. Seperti misalnya pasal tentang pendanaan, pasal 41 ayat 6 : paling sedikit seperdua, atau 50% biaya operasional ditanggung oleh pemerintah. Artinya bisa saja 100 % biaya operasional, ditanggung oleh pemerintah. Pada pasal 41 ayat 8 : paling banyak sepertiga atau 33,3 % biaya operasional dibebankan kepada mahasiswa. Berarti, bisa saja biaya operasional tidak dibebankan kepada mahasiswa. Prinsip dasar undang-undang BHP adalah membuat pengelolaan perguruan tinggi secara transfaran dan akuntabel.
Kategori:
Pengabdian kepada Masyarakat
1.7K
Tags:
Lembaga Kemahasiswaan
762
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
UIN Alauddin Makassar Diganjar Predikat Informatif pada Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2025
Next Post
Plenary Session ICOSIS 2025 Bahas AI, Etika Islam, dan Tantangan Peradaban Berkelanjutan
Berita Terbaru
Berita Populer
UIN Alauddin Makassar Diganjar Predikat Informatif pada Anugrah Keterbukaan Informasi Publik 2025
16 Desember 2025
Plenary Session ICOSIS 2025 Bahas AI, Etika Islam, dan Tantangan Peradaban Berkelanjutan
15 Desember 2025
Angkat Epistemologi, Ekoteologi, dan AI, ICOSIS ke-3 UIN Alauddin Bahas Peradaban Berkelanjutan
15 Desember 2025
UIN Alauddin Makassar Raih Penghargaan PPID Unit PTKN Berkinerja Terbaik dari Kemenag RI
15 Desember 2025
Salah Satu Dosen Prodi Kesmas UIN Alauddin Jadi Narasumber Webinar Nasional Poltekkes Kemenkes Palu
15 Desember 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Lewati ke konten
Buka bilah alat
Alat AksesVisi
Fokus Lebih Jelas
Perbesar Teks
Perkecil Teks
Spasi Teks
Grayscale
Kontras Tinggi
Kontras Negatif
Latar Terang
Nonaktifkan Animasi
Tautan Garisbawah
Mudah Dibaca
Reset