Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fasilitas Kampus
Peta Kampus
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Sebelum Disumpah Alumni Kebidanan Tak Berhak Beri Pelayanan
19 Oktober 2010
Widyawati
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Pengambilan sumpah atau janji, merupakan hal yang wajib bagi semua bidan. Sebab, sebelum disumpah, alumni kebidanan tak diperbolehkan dan tidak dibenarkan melakukan pelayanan ataupun melakukan praktik kebidanan.
Hal tersebut diungkpakan ketua prodi kebidanan Sitti Saleha pada acara pengambilan sumpah mahasiswa Kebidanan UIN Alauddin, di Hotel Clarion, Selasa (19/10/2010).
"Pengambilan sumpah wajib bagi mahasiswa kebidanan pada saat ingin melakukan penyelesaian studi. Karena sumpah adalah ikrar yang berhubungan dengan profesi yang nantinya akan dilakukan seorang bidan," kata Sitti Saleha.
"Jadi sebelum diambil sumpahnya seorang bidan tidak berhak melakukan pelayanan ataupun melakukan pekerjaan sebagai seorang bidan," tambah Sitti.
Pada pengambilan sumpah ini, 52 orang mahasiswa Kebidanan UIN, Sitti Saleha berharap alumninya dapat memberikan kontribusi untuk menurunkan angka kematian ibu hamil serta bayinya.
Pengambilan sumpah mahasiswa kebidanan tersebut dihadiri oleh Rektor UIN Alauddin Makassar Prof Dr H Azhar Arsyad M A, dekan fakultas ilmu kesehatan dan para pembantu dekan, pimpinan daerah ikatan bidan Indonesia, pimpinan cabang ikatan bidan. (*)
Kategori:
Berita dan Informasi Kampus
4.2K
Tags:
Rumah Sakit
37
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Ajarkan Siswa SDN 31 Lau Cara Buang Sampah yang Benar
Next Post
UIN Alauddin Dampingi Menag Jenguk Korban Insiden Kebakaran Gedung DPRD di RS Grestelina
Berita Terbaru
Berita Populer
Catat Tanggalnya! Habib Jafar Akan Ramaikan Maulid Nabi di UIN Alauddin Makassar
15 September 2025
Rame! 41 Mahasiswa Berebut Jadi Volunteer Humas UIN Alauddin Gen #2
13 September 2025
Gedung SBSN UIN Alauddin Ditarget Rampung Oktober 2025
13 September 2025
Oktober Rampung! Gedung SBSN UIN Alauddin Siap Jadi Wajah Baru Layanan Mahasiswa
13 September 2025
Biro Perencanaan Kemenag RI Monitoring Pembangunan Gedung SBSN Pusat Informasi UIN Alauddin
13 September 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011