Gambar Prof Dr Muhammad Muammar Bakry M Ag Akan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UIN Makassar

Prof Dr Muhammad Muammar Bakry M Ag Akan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar UIN Makassar

UIN Alauddin Online - Prof Dr Muhammad Muammar Bakry M Ag akan dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Professor Bidang Hukum Islam Kontemporer UIN Alauddin Makassar.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum itu akan dikukuhkan melalui sidang Senat Terbuka Luar Biasa di Gedung Auditorium, Kampus II UIN, Kamis 16 Maret 2023 mendatang.

Dia akan menyampaikan pidato bertajuk Argumentasi Fikih Ekstrimisme Berbasis Furifikasi Agama: Menakar Dosis Imun Washatiyah dalam Menangkal Virus Tatharuf Diniy.

Menurut Sekretaris MUI Sulawesi Selatan itu, dalam mencegah paham Radikalisme, di jajaran Kementerian Agama dan Indonesia mengusung Islam Washatiyah. 

"Jadi kita di Kemenag dan Indonesia mengusung moderasi beragama istilah lainnya Washatiyah Islamiyyah. Inilah yang menjadi khas Islam sesungguhnya Islam Washatiyah yang dirasakan kerahmatan Islam," katanya.

Dia menganalogikan, ibarat nya sebagai manusia tentunya harus tubuh yang sehat. Tubuh sehat itu, lanjutnya tentu juga ada virus yang bisa  mengganggu kesehatan tubuh.

"Nah virus yang mengganggu rahmatan Islam itu dibahas. Untuk menjadi sehat kita harus mengetahui virus, setelah sudah tau maka harus dipahami bagaimana mengobati," jelasnya.

Diketahui, Pengukuhan Guru Besar itu berdasarkan Pedoman Edukasi UIN Alauddin Makassar No 226 D. Tahun 2019 Pasal 84 tentang jabatan Akademik Dosen ayat 1 poin b nomor 4.

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK