UIN Alauddin Online - Diberitakan di berbagai media bahwa percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar beroperasi sejak tahun 2010. Berita tersebut oleh Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Makassar Kaswad Sartono ditegaskan tidak benar, sebagaimana keterangannya, Sabtu 21 Desember 2024.
Berdasarkan hasil penyelidikan Polres Gowa yang disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Sulsel, mesin cetak uang palsu tersebut diselundupkan masuk ke dalam kampus pada September 2024.
"Jadi sekali lagi bukan sejak 2010, tapi mulai September 2024 dan oknum pegawai UIN Alauddin yang terlibat adalah dua orang, AI dan MB" jelasnya.
Kaswad mengharapkan kepada awak media agar kasus ini diberitakan secara objektif, agar masyarakat tidak keliru memahami kasus sindikat uang palsu yang melibatkan dua oknum pegawai kampus UIN Alauddin.
"Kami meminta para awak media objektif dalam pemberitaan, merujuk hasil konferensi pers bersama Kepolisian," pesannya.
Kaswad menerangkan, AI salah satu pelaku utama adalah Kepala Perpustakaan yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan gedung perpustakaan, sehingga jika ada barang yang masuk ke Perpustakaan itu adalah kewenangannya.
Rektor UIN Alauddin Prof Hamdan Juhannis juga telah menyampaikan pernyataan tegasnya atas penyelewengan jabatan yang dilakukan oleh AI.
"Pelaku secara terang dan jelas telah menyalahgunakan wewenangnya dan melakukan tindak pidana berat sehingga merusak nama baik kampus UIN Alauddin, sehingga berkonsekuensi pemecatan secara tidak terhormat" tandasnya.
Kapolda Sulsel, Irjen Yudhiawan, dalam konferensi pers, Kamis 19 Desember 2024, menyebutkan proses pencetakan uang palsu tersebut dilakukan di dua lokasi berbeda di salah satu rumah pelaku di Makassar dan di kampus UIN Makassar di Kabupaten Gowa.
"Sekitar bulan September 2024 berkomunikasi dengan AI untuk mengangkut peralatan, untuk membuat uang palsu di TKP berikutnya (TKP 2)," jelasnya.
Namun, kata Yudhiawan, operasi pembuatan pabrik palsu ini sempat berhenti setelah para pelaku mengetahui polisi sementara menyelidiki kasus peredaran uang palsu tersebut.
"Kemudian Minggu 22 November 2024 ini sudah mulai penyerahan uang palsu senilai 150 juta, juga ada menyerahkan uang palsu 250 juta dan terakhir menyerahkan uang palsu 200 juta dan menghentikan aktivitas, karena mereka sempat tahu polisi melakukan penyelidikan akhir November 2024," ujar Yudhiawan.
Senada dengan itu, Kapolres Gowa, AKBP Rheonald T. Simanjuntak menjelaskan, alat mesin cetak dimasukkan oleh salah satu tersangka inisial AI ke salah satu kampus di Gowa.
"AI memasukkan mesin ini yaitu menggunakan salah satu gedung yakni Perpustakaan tanpa sepengetahuan pimpinan kampus," jelasnya.