UIN Alauddin Online - Rektor UIN Alauddin, Prof Hamdan Juhannis, bersama pimpinan bidang Kemahasiswaan melakukan rapat koordinasi dengan Lembaga Penyelenggara Pemilma (LPP) serta Lembaga Kemahasiswaan (LK) tingkat Fakultas di Ruang Rapat Lantai l, Rektorat, Rabu 18 Desember 2024.
Rapat ini dihadiri Wakil Rektor lll bidang Kemahasiswaan UIN Alauddin, Prof Muhammad Khalifa Mustami, Kepala Biro Administrasi Akademik, Kemahasiswaan, dan Kerjasama (AAKK) UIN Alauddin Makassar, Dr Kaswad Sartono, Kepala Bagian (Kabag) Kemahasiswaan, Baharuddin, para Wakil Dekan lll bidang Kemahasiswaan sejajaran, Ketua dan Sekretaris LPP, serta Ketua dan Sekretaris Sema-Dema sejajaran.
Diketahui ada dua poin dalam petunjuk teknis (Juknis) Pemilma 2024 yang jadi perdebatan dikalangan mahasiswa yakni poin (k) dan poin (m) pada BAB ll Pasal 3 tentang persyaratan umum.
Pada poin (k) berbunyi "Memiliki nilai Toefl atau Toafl min. 400 dibuktikan dengan sertifkat dari Pusat Bahasa UIN Alauddin Makassar" sedangkan poin (m) tertulis "Memiliki prestasi tingkat Nasional/Internasional dibuktikan dengan dokumentasi & sertifikat".
Setelah melalui dialog, para peserta saling memberikan pandangan hingga mendapatkan titik temu, Prof Hamdan mengatakan bahwa poin itu akan di ubah tanpa minimal nilai tes ToefL dan Toafl.
"Berapa saja nilainya, yang penting calon Ketua lembaga kemahasiswaan sudah ikut tes Toefl atau Toafl dibuktikan dengan sertifikat," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa persyaratan itu sebagai upaya meningkatkan kapasitas para calon ketua lembaga agar mampu bersaing di kancah nasional maupun internasional,
"(Persyaratan) Tofle ini bukan membatasi tapi memberikan pengalaman baru dari pengurus sebelumnya. itu sebenarnya memberikan kepengurusan, bobot intelektual kepada calon pengurus lembaga kemahasiswaan," jelasnya.
Dirinya pun menegaskan segala biaya tes Toefl atau Toafl di Pusat Bahasa UIN Alauddin ditanggung olehnya.
"Bagi anak-anak ku calon ketua lembaga yang belum memiliki sertifikat Toefl atau Toafl silakan pergi tes di Pusat Bahasa UIN Alauddin, saya yang tanggung biayanya," katanya.
Ia berharap kedepannya pimpinan dan lembaga kemahasiswaan dapat bekerja sama dan berkolaborasi untuk kemajuan kampus.
Sementara itu, Wakil Rektor lll, Prof Khalifa menjelaskan bahwa poin (m) yang mengatur tentang persyaratan prestasi nasional maupun internasional itu tidak hanya berkutat pada lomba dan tidak harus menjadi juara.
"Dari hasil rapat ini dengan WD lll sejajaran, serta para LPP, dan Ketua LK disepakati bahwa prestasi yang dimaksud dalam poin (m) bisa event, pengabdian masyarakat, karya tulis dan lainnya yang bertaraf nasional maupun internasional," terangnya.
Prof Khalifa berharap Januari 2025 nanti proses pemilihan Ketua lembaga kemahasiswaan lingkup UIN Alauddin Makassar rampung.
"Saya berharap kepada Kabag Kemahasiswaan, di bulan Januari (2025) nanti sudah sda pengurus baru dari lembaga kemahasiswaan ini," pintanya.