Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Pencampuran Binatang Haram dan Halal Secara Genetik , Hukumnya Haram
10 Juni 2010
Hambali
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online ? Seminar antarbangsa yang berlangsung di Gedung Rektorat UIN Kampus II Samata, Gowa, Kamis (10/06/2010), memberikan pemahaman dan wacana keilmuan agama bagi kedua universitas, UKM dan UIN Alauddin Makassar. Komisi G, satu dari delapan komisi seminar, mengambil tempat tepatnya di lantai empat gedung rektorat. Komisi ini membahas tentang sejarah dan peradaban. Pada sesi pertama tampil Pm Ahmad Sunawari Long, pembentang (narasumber) asal Malaysia. Dikatakan, ?menurut mazhab hambali dan hanafi, pencampuran binatang yang hukumnya haram dan yang halal tidak boleh di makan, karena lebih dominan haramnya," ungkap Pm Ahmad Sunawari Long. Selain Pm Ahmad Sunawari Long, narasumber lain pada komisi ini juga mengangkat tema yang sama yaitu binatang daratan yang halal dan haram hukumnya untuk dimakan. Pada komisi ini, pembahasan berlangsung alot, pasalnya empat mazhab besar yang ada, masih ada yang membolehkan untuk dimakan namun ada pula yang masih mempertentangkan.
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar Jadi Dewan Hakim di MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Next Post
Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Hadapi Standar Internasional dengan Kurikulum OBE
Berita Terbaru
Berita Populer
Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar Jadi Dewan Hakim di MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
14 September 2024
Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Hadapi Standar Internasional dengan Kurikulum OBE
13 September 2024
Prodi BSA Lakukan Pengabdian kepada Masyarakat di Sulbar
13 September 2024
Erwin Hafid, Musyahid Idrus dan Abd Rahman R Resmi Dikukuhkan Sebagai Professor UIN Alauddin Makassa
13 September 2024
UIN Alauddin Makassar Benchmarking Pengelolaan Rumah Sakit Pendidikan di Australia
13 September 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018