Gambar Pencampuran Binatang Haram dan Halal Secara Genetik , Hukumnya Haram

Pencampuran Binatang Haram dan Halal Secara Genetik , Hukumnya Haram

UIN Online ? Seminar antarbangsa yang berlangsung di Gedung Rektorat UIN Kampus II Samata, Gowa, Kamis (10/06/2010), memberikan pemahaman dan wacana keilmuan agama bagi kedua universitas, UKM dan UIN Alauddin Makassar. Komisi G, satu dari delapan komisi seminar, mengambil tempat tepatnya di lantai empat gedung rektorat. Komisi ini membahas tentang sejarah dan peradaban. Pada sesi pertama tampil Pm Ahmad Sunawari Long, pembentang (narasumber) asal Malaysia. Dikatakan, ?menurut mazhab hambali dan hanafi, pencampuran binatang yang hukumnya haram dan yang halal tidak boleh di makan, karena lebih dominan haramnya," ungkap Pm Ahmad Sunawari Long. Selain Pm Ahmad Sunawari Long, narasumber lain pada komisi ini juga mengangkat tema yang sama yaitu binatang daratan yang halal dan haram hukumnya untuk dimakan. Pada komisi ini, pembahasan berlangsung alot, pasalnya empat mazhab besar yang ada, masih ada yang membolehkan untuk dimakan namun ada pula yang masih mempertentangkan.
Previous Post Ketua LP2M UIN Alauddin Makassar Jadi Dewan Hakim di MTQ Nasional ke-30 di Samarinda
Next Post Prodi Perbankan Syariah UIN Alauddin Hadapi Standar Internasional dengan Kurikulum OBE