Gambar Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak demi Mendukung Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas

Partisipasi Masyarakat dalam Membayar Pajak demi Mendukung Pemerataan Pendidikan yang Berkualitas

Esensi pajak seringkali menjadi keraguan ditengah masyarakat, menilik bahwa isu mengenai pajak masih diselingi dengan dominasi stigma negatif diberbagai kalangan. Hal ini dapat dipicu karena kurangnya kemampuan pengetahuan dalam memahami kontribusi pajak sebagai bentuk investasi negeri. Padahal dana pajak yang dikeluarkan akan digunakan dalam pembiayaian berbagai sektor prioritas kesejahteraan rakyat, yang dimana pajak juga menjadi sumber keuangan utama bagi pemerintah demi melaksanakan berbagai program pembangunan dan pengembangan termasuk salah satunya yang paling krusial adalah bidang pendidikan. Tantangan yang besar dihadapi pemerintah sebab tingkat populasi yang beragam diberbagai wilayah yang luas juga membutuhkan dukungan finansial yang sepadan sehingga dibutuhkan pastisipasi aktif masyarakat dan persepsi positif demi menunjang kinerja pajak yang progresif.

Berangkat dari sebuah slogan “dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat” sudah benar bahwa operasionalisasi pajak disetorkan oleh rakyat kemudian di distribusikan melalui perantara pemerintah untuk menghidupi dan menjamin kesejahteraan bangsa secara menyeluruh. Hal ini menunjukkan adanya kontrak sosial dalam membangun kemakmuran bersama, dimana masyarakat sebagai sumber kapital dengan strata sosial yang berbeda akan menyumbangsikan dana kepemilikannya sekian persen kepada negara tergantung dari jumlah keseluruhan yang dia miliki. Semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang maka semakin besar pula pajak yang harus dibayar, begitupula jika berkaca pada status perkawinan dan tanggungan maka seseorang yang sudah menikah dan memiliki tanggungan baik anak maupun orang tua akan mendapatkan pengurangan penghasilan kena pajak. 

Dalam penyusunana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sendiri, pemerintah mengalokasikan porsi anggaran yang signifikan untuk sektor pendidikan sebanyak 20%, kemudian dana yang terkumpul oleh pemerintah pusat akan didistribusikan ke pemerintah daerah sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik wilayah. Perbincangan yang hangat mengenai pengembangan infrastruktur sekolah seringkali menjadi proyeksi yang banyak diadopsi, padahal alokasi pajak tidak sesederhana itu. Pajak juga menjadi penting bagi beberapa daerah pelosok yang bukan sekedar membutuhkan pengembangan namun pembangunan dalam menuntut hak pemerataan pendidikan. Maka disinilah pajak menjadi jangkar untuk menanggulangi problematika sosial tersebut., disinilah naantinya pembiayaan pembangunan sekolah, penyediaan sarana-prasarana, dan biaya pengembangan kurikulum akan diaktulisasikan melalui dana pajak.

Prinsip keadilan yang menjadi dasar dalam sistem perpajakan secara sadar merefleksikan bahwa pajak akan senantiasa dibebankan sesuai dengan kemampuan dan kondisi aktivitas ekonomi individu untuk kemudian dikelola secara proporsional. Dalam aspek pendidikan, pajak menjadi penyuntik dana yang medominasi rencana kerja pembangunan. Bayangkan pajak yang dikeluarkan setiap individu jika menjadi konsumsi pribadi hanya akan berujung pada pemenuhan kebutuhan sekunder, namun jika seluruh dana yang dianggap kecil itu dikumpulkan oleh ribuan juta jiwa dan dikelola dengan bijaksana, tentu akan menghasilkan output yang besar untuk dimanfaatkan oleh beberapa kalangan dalam hal pembangunan atau penyelesaian kesenjangan sosial lainnya terkhusus pada bidang pendidikan. Lembaran seratus yang dikeluarkan untuk pemenuhan kebutuhan personal pendidikan hanya cukup untuk membeli tas sekolah baru, namun lembaran seratus yang dikeluarkan secara bersamaan oleh lebih dari 10.000 jiwa mampu membangun sebuah sekolah baru dan menyekolahkan puluhan anak-anak dari golongan ekonomi lemah. Inilah landasan utama mekanisme fungsi pajak dalam memberdayakan masyarakat.

Pajak memiliki peran krusial dalam menciptakan pemerataan pendidikan di Indonesia. Jika dana pajak dapat terjamin keabsahannya maka pemerintah dapat meningkatkan pengembangan kreativitas pendidikan tidak hanya terbatas pada infrastruktur namun juga pada bantuan keuangan dan beasiswa kepada siswa dari keluarga kurang mampu dan berprestasi, kemudian memberi keringanan dengan program pendidikan gratis untuk mengurangi beban finansial pada keluarga dan memastikan bahwa setiap anak memiliki kesempatan yang sama dalam menempuh pendidikan formal. Disamping itu, kesadaran pajak pada masyarakat dapat menciptakan ketahanan sistem keuangan sehingga inovasi yang dikeluarkan pemerintah dapat bersifat kontinu.

Sikap skeptif masyarakat terhadap pajak dapat dipantau melalui regulasi pajak itu sendiri, karena sejatinya dana pajak yang dialokasikan pada sektor pendidikan, akan selalu melalui tahap evaluasi komprehensif yang mencakup identifikasi dampak, efisiensi penggunaan dana, serta identifikasi area yang perlu perbaikan, selanjutnya hasil evaluasi tersebut akan digunakan sebagai dasar dalam menyempurnakan kebijakan, peraturan, serta realisasi sistem perpajakan dan pembiayaan pendidikan. Hingga saat ini pemerintah terus mengupayakan berbagai program pembangunan sekolah dan pengembangan program beasiswa untuk menunjang pemerataan pendidikan karena faktor finansial.

Previous Post Pimpin Apel Bulanan, WD ll FAH Ingatkan Sivitas Akademika Melek SISTER dan E-Kinerja
Next Post Gelar Kuliah Umum, Prodi Ilmu Politik Hadirkan Praktisi KPU dan Bawaslu Gowa