Gambar Ketua Komisi II DPR Dorong Reformasi Regulasi Pemilu dalam Sosialisasi di UIN Alauddin

Ketua Komisi II DPR Dorong Reformasi Regulasi Pemilu dalam Sosialisasi di UIN Alauddin

UIN Alauddin Online - Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dr. H.M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H., menghadiri kegiatan “Sosialisasi dan Penguatan Pengawasan Partisipatif dalam Penyelenggaraan Pemilu” yang berlangsung di Lecture Theatre, Fakultas Ushuluddin dan Filsafat, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ini merupakan bagian dari upaya nasional memperkuat pengawasan serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam demokrasi elektoral. Sosialisasi berlangsung pada Kamis, 4 Desember 2025.

Dalam pemaparannya bertajuk Penguatan Demokrasi dan Kepemiluan di Indonesia, Rifqinizamy mengulas sejumlah problematika mendasar dalam sistem kepemiluan Indonesia. Ia menegaskan bahwa demokrasi tidak cukup dibangun melalui regulasi semata, tetapi membutuhkan pembenahan kultur politik dan penguatan struktur penyelenggara pemilu secara berkelanjutan.

Salah satu isu utama yang disorot adalah kompleksitas regulasi pemilu. Menurutnya, konflik antar norma hukum, multitafsir terhadap aturan seperti politik uang, serta celah hukum dalam pelaksanaan kampanye di luar masa kampanye menjadi tiga kelemahan regulasi yang paling menonjol.

Komisi II DPR RI saat ini mendorong langkah strategis berupa kodifikasi atau penyusunan omnibus law pemilu. Upaya ini bertujuan menyatukan berbagai aturan yang tersebar dalam UU Partai Politik, UU Pemilu, hingga hukum acara sengketa pemilu. Rifqinizamy menegaskan bahwa regulasi kepemiluan ke depan harus mengatur secara menyeluruh sejak pembentukan partai hingga pelantikan pejabat publik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa sebelum pelantikan.

Ia juga menyoroti kultur politik masyarakat yang masih dipengaruhi politik uang dan minimnya penghargaan terhadap gagasan serta transparansi.

“Jika kultur tidak berubah, setiap lima tahun kita hanya akan mengulang evaluasi tanpa perbaikan,” ujarnya.

Kegiatan ini turut dihadiri unsur pimpinan Bawaslu, akademisi, dan mahasiswa, sekaligus menjadi ruang diskusi yang mempertemukan praktik kebijakan dengan analisis kritis dari kalangan kampus.

Dengan keterlibatan berbagai pihak, kegiatan ini diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat pengawasan partisipatif serta meningkatkan kesadaran publik akan pentingnya pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas.

Penulis: Fina Efendi – Mahasiswa Volunteer Humas Prodi Ilmu Komunikasi

Previous Post Nursing Sport Competition Ditutup Meriah, HMJ Keperawatan Rayakan Milad dengan Semangat Akselerasi
Next Post Tutup Dua Dekade, PRJ 2025 Hadirkan Magis Bissu dan Panggung Ekspresi