Gambar Hukum Islam dalam Pemikiran Baru

Hukum Islam dalam Pemikiran Baru

UIN Online - Mungkin ada yang berpikiran bahwa aturan hukum Islam semuanya sudah final dan tak mampu diganggu gugat. Biasanya yang berpikiran seperti ini adalah orang yang terlalu memegang teguh ajaran agama. Lalu bagaimana orang yang berpikiran libral? Sudah tentu banyak ajaran yang  ingin diubahnya.

Sebelum jauh melangkah memutuskan, atau jangan sampai langkah ada baiknya membaca tulisan ini. Tulisan yang didasarkan pada ceramah Dr H Moh Mawardi Djalaluddin Lc.  Ceramah yang disampaikan pada jamaah tarwih masjid Kampus I Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Selasa (09/08/2011) malam.
Secara terminologi hukum Islam merupakan aturan yang ditentukan Allah yang dijadikan sebagai aturan yang harus ditaati. Hukum Islam ini terbagi atas dua bagian yakni hukum Islam Syariah dan Hukum Islam Fiqhi.

Hukum Islam Syariah adalah hukum Islam yang aturannya sudah final. Tidak bisa lagi diganggu gugat oleh nalar atau akal manusia. Contohnya puasa Ramadhan yang tidak mungkin diubah oleh seseorang untuk dijadikan sebagai puasa sunah. Begitu pula dengan sholat lima waktu, dan zakat.

Sedangkan hukum Islam secara Fiqhi adalah hukum Islam yang sifatnya bisa diubah oleh manusia sepanjang tidak keluar dari roh ajaran yang sebenarnya. Contohnya, tataletak tangan ketika sholat. Ada yang berpendapat letak tangan ada di dada, ada di bagian pusar, atau sama sekali tidak ada.

"Dalam kategori Fiqhi disesuaikan saja dengan kondisi masyarakat pada saat itu,. Seperti halnya Imam Syafi'i. Menetapkan hukum Kaulul Jadid (hukum yang dulu), dan kaulul Kadim (Hukum sekarang)," katanya.

Menurutnya, ketika Imam Syafi'I berada di Irak, hukum Islam secara fiqhinya berbeda ketika dia berada di Mesir. "Hukum yang lama dianulir (diperbaiki) sesuai dengan kondisi masyarakatnya. Seandainya Imam Syafi'I ke Indonesia sudah tentu hukumnya akan diubah. Karena Indonesia dan Arab berbeda,"tambahnya.

"Ketika timbul pertanyaan apakah hukum Islam yang sudah lama apakah bisa dianulir atau bagaimana? Maka di sinilah pentingnya penganalisaan cara brpikir. Ambil yang terbaru dan peliharalah yang masih bisa diakomodir.  Produk lama masih bisa diambil jika masih berlaku untuk kondisi zaman sekarang." (*)

Previous Post Tim LDRH UIN Alauddin Juara 2 Kompetisi Essay Hukum Tingkat Nasional
Next Post Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Makassar Raih Juara Kategori Video Ter-estetik