UIN Alauddin Online - Dalam rangka mewujudkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yakni Pengabdian Masyarakat, Himpunan Mahasiswa Jurusan (HMJ) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar mengadakan Penyuluhan Hukum.
Kegiatan yang bertajuk, Superior: Suksesi, Pengabdian Dalam Realitas Organisasi ini dilaksanakan di Desa Rumbia, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto selama tiga hari (26-28) Agustus 2021.
Selain penyuluhan hukum, kegiatan itu dirangkaikan dengan Pendidikan Anak Desa (Pena Desa) dan Pemberdayaan Masjid. Tak hanya itu, mereka melakukan Survei untuk menampung aspirasi masyarakat yang nantinya akan dijadikan bahan untuk rekomendasi kebijakan kepada aparat Desa.
Ketua HMJ Ilmu Hukum FSH UIN Alauddin Muh Aqil Al-Waris mengatakan kegiatan ini diadakan untuk menghimpun keluh kesah masyarakat setempat.
"Kegiatan ini sejatinya dibuat agar sekiranya Mahasiswa bisa bersentuhan langsung dengan masyakarat untuk mendengar keluh kesah, permasalahan-permasalahan hukum yang terjadi, dan persoalan persoalan lingkungan, alhamdulillah kegiatan kemarin semua berjalan dengan lancar," tuturnya.
Senada dengan itu, Ketua Panitia Jhusuatul Amriadi selaku mengatakan, pengabdian masyarakat sebagai tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya, yakni Pendidikan Khusus Mahasiswa Ilmu Hukum (PKMIH).
"Setelah peserta menerima pembekalan di PKMIH, sekarang waktunya untuk merealisasikan apa yang didapat oleh teman-teman kemarin," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rumbia, Suprianto Lolo mengungkapkan betapa senangnya atas kedatangan Mahasiswa Hukum di daerahnya.
"Saya senang sekali kalau kedatangan mahasiswa, apa lagi mahasiswa hukum seperti ananda semua, maka itu ananda semua kalau mau berkegiatan disini, terutama di wisata Bossolo saya gratiskan kapanpun ananda mau," ungkap orang yang kerap disapa Karaeng Lolo itu.