UIN Alauddin Online - Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), Dr Rosmini Amin menjabarkan 3 kriteria dasar yang harus dimiliki anggota Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di satuan pendidikan.
"Pertama, anggota tim nantinya harus memiliki komitmen kuat dalam perlindungan anak. Kedua, anggota tim tidak terdeteksi dan tidak terindikasi pelaku kekerasan di semua ranah, baik rumah, sekolah, lingkungan dan lainya. Ketiga anggota tim harus gender awareness dan gender responsif, karena kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah, terutama kekerasan atau pelecehan seksual terkadang karena mindset yang bias gender," jelasnya.
Hal ini iya sampaikan saat menghadiri rapat koordinasi penguatan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di satuan pendidikan di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel, Selasa 14 Mei 2024.
Sementara pada aspek pencegahan, Dr Rosmini mengatakan perlu memperluas fokus atau sasaran intervensi yang tidak hanya menyasar orang dewasa (guru, dll) di sekolah.
"Tapi, siswa perlu diberi program pelatihan terencana dan terstruktur yang dapat memberi mereka pengetahuan mengenali potensi-potensi kekerasan dan kemampuan menghindari dan melindungi diri dari kekerasan," ucapnya.
Terakhir, ia menyampaikan perlunya ada lembaga khusus yg beroreintasi kepentingan terbaik siswa yang tupoksi utamanya mendorong siswa menjadi pelopor dan pelapor.
Diketahui, pertemuan ini sebagai tindak lanjut dari Permendikbudristek Nomor 45 tahun 2023 tentang pembentukan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan pemerintah daerah.