Gambar DJKN: Penyelesaian Tukar Menukar Aset UIN Alauddin–UNISMUH Perbaiki Tata Kelola Keuangan Negara

DJKN: Penyelesaian Tukar Menukar Aset UIN Alauddin–UNISMUH Perbaiki Tata Kelola Keuangan Negara

UIN Alauddin Online — Penyelesaian tukar menukar aset tanah antara Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar dan Universitas Muhammadiyah (UNISMUH) Makassar dipandang sebagai langkah penting dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara Kanwil DJKN Sulseltrabar, Misail Palagia, dalam acara serah terima sertifikat tanah di Gedung Rektorat UIN Alauddin, Jumat, 22 Agustus 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Misail hadir mewakili Kepala Kanwil DJKN. Ia menegaskan bahwa penyelesaian persoalan aset ini menjadi salah satu isu prioritas dalam laporan keuangan kementerian dan lembaga.

“Permasalahan aset tanah BMN memang sering menjadi sorotan, karena dalam laporan keuangan selalu menjadi fokus pemeriksaan BPK. Oleh karena itu, Kementerian Agama, khususnya UIN Alauddin, menjadikan penyelesaian tukar-menukar aset ini sebagai langkah penting untuk memperbaiki tata kelola keuangan dan laporan asetnya,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa proses tukar-menukar aset BMN bukanlah hal yang tabu, selama dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan. Misail mencontohkan bahwa sejak 2008, pimpinan UIN dan UNISMUH sudah menunjukkan iktikad baik dengan membuat pernyataan bersama, yang kemudian menjadi dokumen penting untuk memproses penghapusan aset dan mendapatkan izin resmi. 

“Sejak awal sudah ada niat baik dari kedua belah pihak, dan itu jangan sampai hilang karena menjadi dasar penting bagi kami di DJKN,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pemerintah masih memberi ruang perbaikan bagi aset-aset yang prosesnya berlangsung sebelum tahun 2012.

“Kasus tukar menukar yang terjadi sebelum 2012 masih dapat difasilitasi sesuai aturan. Alhamdulillah, melalui kerja sama berbagai pihak, proses ini akhirnya bisa berjalan baik dan sah sesuai ketentuan,” ungkapnya.

Dengan selesainya proses serah terima ini, DJKN berharap tidak ada lagi catatan negatif dalam laporan keuangan UIN maupun UNISMUH, serta mendorong agar kedua institusi terus menjaga tata kelola aset negara yang transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip good governance.


Previous Post Mahasiswa KKN UIN Alauddin Makassar Ajarkan Siswa SDN 31 Lau Cara Buang Sampah yang Benar
Next Post UIN Alauddin Dampingi Menag Jenguk Korban Insiden Kebakaran Gedung DPRD di RS Grestelina