Gambar Bidang I Akademik UIN Alauddin Bersama LPM Sosialisasi ISK Akreditasi A Menjadi Unggu

Bidang I Akademik UIN Alauddin Bersama LPM Sosialisasi ISK Akreditasi A Menjadi Unggu

UIN Alauddin Online - Wakil Rektor I Bidang Akademik Prof Mardan M Ag bersama Ketua Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Prof Ahmad Abubakar UIN Alauddin Makassar menggelar Sosialisasi Instrumen Suplemen Konversi (ISK)  ke Fakutas dan Pascasarjana.

Mereka didampingi Kepala Biro Administrasi Akademik Kemahasiswaan dan Kerjasama Dr Hj Yuspiani Naro M Pd dan Sekretaris LPM UIN Alauddin, Irwan.

Acara itu dilaksanakan secara tatap muka dengan menerapkan protokol kesehatan di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN, Kelurahan Romang Polong, Senin (18/10/2021).

Ketua LPM UIN Alauddin Prof. Ahmad Abubakar mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk mengenalkan Peraturan BAN-PT tentang ISK yang baru dikeluarkan oleh Badan Akreditasi Nasional-Perguruan Tinggi (BAN-PT).

"ISK merupakan instrumen yang digunakan untuk konversi dari peringkat akreditasi lama (7 standar) ke peringkat akreditasi baru (9 kriteria). yaitu A ke peringkat akreditasi Unggul, dari B ke peringkat akreditasi Baik Sekali, dan akreditasi C ke peringkat akreditasi Baik," ujarnya.

Mantan Wakil Direktur Pascasarjana itu mengungkapkan pelaksanaan sosialisasi itu merujuk pada ketentuan yang tercantum dalam Peraturan BAN PT Nomor 1 Tahun 2020 tentang Mekanisme Akreditasi untuk Akreditasi yang dilakukan oleh BAN PT serta Peraturan BAN PT Nomor 2 Tahun 2020 tentang Instrumen Suplemen Konversi.

Prof Ahmad Abubakar menyampaikan program studi yang sudah dikategorikan memenuhi syarat konversi agar mempersiapkan dan menyusun ISK, dan Lembaga Penjaminan Mutu siap membantu dalam pendampingan pembuatan ISK.

Hadir dalam kegiatan itu sebagai peserta sejumlah Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik Sejajaran, Direktur dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua dan Sekretaris Program Studi, Ketua serta Sekretaris Gugus Penjaminan Mutu (GPM) dan Kepala Bagian Akademik.

 

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK