Gambar Bidang AUPK UIN Alauddin Rapat Penyamaan Persepsi dengan Penjaminan Mutu Terkait Pengimputan IKU

Bidang AUPK UIN Alauddin Rapat Penyamaan Persepsi dengan Penjaminan Mutu Terkait Pengimputan IKU

UIN Alauddin Online - Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) Dr Wahyudin Naro rapat penyamaan persepsi dengan Komite Penjaminan Mutu (KPM) dan Gugus Penjaminan Mutu (GPM) sejajaran terkait pengimputan Indikator Kinerja Utama (IKU).

Ia didampingi Kepala Biro AUPK Dr Alwan Suban, Ketua dan Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) Prof Dr Ahmad Abubakar dan Irwan M Si serta Ketua Satuan Pegawas Internal Dr Murtiadi Awaludin.

Sementara yang hadir pada kesempatan itu, Wakil Direktur Pascasarjana, para Dekan, Serta Ketua dan Sekretaris KPM dan GPM sejajaran dan Kepala Sub Bagian Humas UIN Alauddin Andi Jamaluddin.

Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Rapat Senat Lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin, Kelurahan Romang Polong Kecamatan Somba Opu Kabupaten Gowa, Jumat (08/10/2021).

Pada kesempatan itu, Dr Wahyudin Naro menyampaikan kebijakan pimpinan Universitas untuk penginputan IKU tahun 2021 berbeda dengan sebelumnya. Sehingga kata dia diadakan rapat penyamaan persepsi .

"Ada perbedaan, sehingga hari ini kita duduk bersama untuk menyamakan persepsi kita didalam bagaimana mengimput data data terkait dengan IKU," katanya.

Ia menegaskan, sebagai kebijakan dari Pemerintah Pusat terkait implementasi IKU lingkup UIN Alauddin suka atau tidaknya harus dijalankan.

"Karena kita ketahui bersama, IKU ini suka atau tidak suka kita harus jalankan sesuai dengan kontrak kerja Rektor dengan Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan yang kita lakukan bersama," paparnya.

Lebih lanjut, Ia mengungkapkan dalam rangka mendukung kebijakan Pimpinan Universitas, peran operator yang ada di Prodi akan dioptimalkan. 

"Nantinya, operator yang ada di Prodi itu, bertanggung jawab mengimput rekam jejak seluruh dosen yang ada di Prodi nya," ungkapnya.

Hal itu dilakukan, lanjut dia agar tidak ada lagi Dosen yang diberikan beban mengurusi administrasi atau mengimput data.

 "Jadi mulai keluar SK sampai nilai itu merupakan tanggung jawab operator untuk menginput untuk setiap Prodi," tandasnya.

Menurut, mantan Kepala Biro AUPK itu karena tugas operator sangat ribet dan berat. Dirinya mengaku para operator diberikan gaji yang berbeda dengan pegawai Badan Layanan Umum (BLU) lainnya.

"Berkaitan dengan ini maka karena tugas operator ini sangat ribet dan berat maka diberikan grading berbeda dengan pegawai BLU lainnya," akunya.

Agar kebijakan tersebut berjalan maksimal, Dr Wahyudin Naro meminta para KPM dan GPM untuk memantau para operator.

"Nah untuk itu KPM dan GPM mohon untuk memantau kerja kerja operator, operator tidak boleh lagi diberikan beban administrasi demi menjalankan kebijakan ini," bebernya.

Selain itu, Ia mengatakan perbedaan lainnya pada IKU kali ini adalah skema pembayaran yang semula tiga bulan sekali. Kini akan dibayar setiap bulan 

"Sebelumnya IKU dibayar 3 bulan, mulai pada Pengimputan ini, IKU dibayar setiap bulan. Jadi sekemanya berubah, kalau dulu dibayar tiga bulan untuk kedepan dibayar setiap bulan," pungkasnya.

Sementara itu, Prof Ahmad Abubakar menegaskan, KPM dan GPM adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Lembaga Penjaminan Mutu (LPM).

"Terkait tupoksi, LPM, KPM dan GPM adalah satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan. Kita sama sama, betapa ringannya pekerjaan kita, kalau itu kita lakukan dengan niat ikhlas yang baik," ujarnya.

Previous Post Diskusi Publik Soft Opening Kopi Kolektiv Bahas Demokrasi Kampus dan Koperasi Alternatif
Next Post Prestasi Internasional: Dosen Biologi UIN Alauddin Makassar memenangkan kompetisi riset di Inggris