UIN Alauddin Online - Kabar gembira kembali datang dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar. Kampus yang dikenal sebagai “kampus peradaban” ini resmi mendapatkan izin pendirian Program Studi Magister Hukum.
Izin tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 547/B/O/2025, yang diterbitkan pada Juli 2025.
Dalam keputusan itu, pemerintah memberikan izin pembukaan Program Studi Hukum jenjang Magister yang diselenggarakan oleh UIN Alauddin Makassar melalui Kementerian Agama.
Wakil Dekan Bidang Akademik Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, Dr. Rahman Saymsuddin, M.H., menyampaikan rasa syukurnya atas terbitnya izin tersebut.
“Alhamdulillah, atas izin Senat Universitas dan Rektor, kami dari Prodi S1 Ilmu Hukum membentuk tim penyusun Prodi Magister Hukum,” ungkap Dr. Rahman, Kamis 17 Juli 2025.
Menurutnya, pendirian prodi ini merupakan respons atas kebutuhan yang terus berkembang dari alumni maupun mitra kerja sama. Ia menjelaskan bahwa Prodi S1 Ilmu Hukum telah berdiri sejak tahun 2006, sedangkan Fakultas Syariah dan Hukum sendiri memiliki sejarah panjang selama 65 tahun.
Eks Ketua Prodi Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum ini menambahkan, dorongan dari berbagai pihak menjadi pemicu utama pendirian prodi ini.
“Sudah banyak alumni yang mendesak agar dibentuk Program Magister Hukum. Bahkan, beberapa lembaga mitra kerja sama juga secara resmi meminta agar kita membuka jenjang pendidikan ini,” ujarnya.
Dengan adanya Prodi Magister Hukum, UIN Alauddin Makassar menargetkan untuk memperluas kontribusi akademik di bidang hukum, baik pada ranah nasional maupun internasional, serta memberikan ruang pengembangan keilmuan bagi para lulusan sarjana hukum.