Gambar ZULFAHMI ALWI: PENGELOLAAN BKD AGAK SENSITIF

ZULFAHMI ALWI: PENGELOLAAN BKD AGAK SENSITIF

UIN ONLINE – Sedikitnya terdapat 16 aturan yang menjadi landasan hukum pedoman BKD UIN Alauddin baik dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, maupun surat keputusan. Hal ini disampaikan Zulfahmi Alwi ketika sosialisasi dan penyamaan persepsi pedoman Beban Kerja Dosen (BKD) tahun akademik 2016-2017 untuk semester ganjil yang dilaksanakan oleh UIN Alauddin Makassar. Acara tersebut dilaksanakan di Gedung Auditorium. Kamis, (23/02/2017) "Dalam beberapa proses, pengelolaan Beban Kerja Dosen (BKD) agak sensitif," ucap Sekretaris Lembaga Penjaminan Mutu (LPM), Zulfahmi Alwi. Ia menegaskan, ketika dalam pemberian BKD terdapat kesalahan maka dapat berujung pada jeruji besi. Zulfahmi beranggapan, BKD tersebut dapat menjadi temuan jika terdapat rekomendasi dalam pengusulannya. "Ketika ada rekomendasi dalam penilaian BKD dalam pengusulan anggarannya, tidak diperiksa oleh asesor maka, akan menghambat berjalannya BKD," tuturnya. Ketentuan BKD atas edaran Dirjen Pendis no 4867 tahun 2016 tentang pencabutan dan keputusan direktur jenderal pendidikan islam nomor : DJ.I/DT.I lV/ tentang beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan tridarma perguruan tinggi maka pedoman BKD dapat disusun oleh masing-masing perguruan tinggi.
Previous Post Mahasiswa S2 Kesmas UIN Makassar Edukasi Masyarakat Jeneponto Gizi Lokal untuk Atasi Stunting
Next Post Kelas Internasional Akuntansi UIN Alauddin hadirkan dosen Adelaide University College, Australia