Gambar Wakil Rektor II Dorong Pelaku UMKM di UIN Alauddin untuk Sertifikasi Halal

Wakil Rektor II Dorong Pelaku UMKM di UIN Alauddin untuk Sertifikasi Halal

UIN Alauddin Online – Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Perencanaan, dan Keuangan (AUPK) UIN Alauddin Makassar, Dr. Andi Aderus, Lc., M.A., membuka acara Sosialisasi Edaran Rektor tentang Kewajiban Sertifikasi Halal untuk Produk Makanan dan Minuman di lingkungan kampus. 

Acara ini diselenggarakan oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) UIN Alauddin pada Kamis, 13 November 2024, di ruang rapat Senat, lantai IV Gedung Rektorat Kampus II UIN Alauddin Makassar.

Dalam sambutannya, Dr. Andi Aderus menekankan pentingnya sertifikasi halal sebagai upaya untuk menjaga kualitas dan kepercayaan konsumen, terutama di kalangan mahasiswa dan masyarakat sekitar kampus. Ia menjelaskan bahwa makanan halal bukan hanya soal kepatuhan agama, tetapi juga terkait aspek kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.

"Makanan yang kita konsumsi berdampak besar pada perilaku dan kesehatan. Dalam ajaran Islam, konsep halalan toyyiban halal dan baik—menjadi penting. Tidak semua yang halal itu baik, dan tidak semua yang baik itu halal. Kedua aspek ini harus ada agar makanan yang kita konsumsi memberi manfaat penuh bagi kesehatan tubuh dan jiwa," jelasnya.

Dr. Andi Aderus juga menyoroti pentingnya kesadaran di kalangan pelaku UMKM di UIN Alauddin untuk segera mengurus sertifikasi halal agar kualitas produk mereka terjamin. Ia mengingatkan bahwa edaran rektor mengenai kewajiban sertifikasi halal sudah diterbitkan sejak Oktober 2023, namun implementasinya belum maksimal. Oleh karena itu, sosialisasi ini bertujuan untuk mendorong percepatan penerapan edaran tersebut.

"Kami ingin UIN Alauddin menjadi contoh penerapan produk halal di perguruan tinggi lainnya. Melalui LPH UIN Alauddin yang sudah memiliki sertifikasi pratama, para pelaku UMKM akan mendapat dukungan untuk menerapkan standar halal tanpa memberatkan mereka," ujar Dr. Andi Aderus.

Selain itu, Dr. Andi Aderus juga berharap agar biaya pengurusan sertifikasi halal dapat disesuaikan agar terjangkau oleh para pelaku usaha. "Kami mendorong LPH agar menetapkan tarif yang minimal sehingga pelaku UMKM bisa tetap memperoleh keuntungan yang layak dan kesejahteraan tetap terjamin," pungkasnya.

Sosialisasi ini merupakan salah satu langkah konkret UIN Alauddin Makassar dalam menjaga komitmen terhadap produk makanan dan minuman yang aman, sehat, dan halal bagi masyarakat kampus.

Previous Post Mahasiswa Kesmas Magang di Berbagai Institusi Kota Makassar dan Kabupaten Gowa
Next Post Tingkatkan Kesenian, Dekan FDK UIN Alauddin Lantik Sangat Seni, Kreasi dan Nada