UIN Alauddin Online - Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali menegaskan komitmennya sebagai pusat keunggulan akademik dengan membuka Program Studi Magister Manajemen Bisnis Syariah di lingkungan Pascasarjana. Program ini hadir sebagai respons terhadap dinamika zaman sekaligus kebutuhan akan pemimpin bisnis yang mampu mengintegrasikan prinsip manajemen modern dengan nilai-nilai syariah.
Program studi ini telah resmi disahkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1123 Tahun 2024, serta telah mengantongi akreditasi "Baik" dari Lembaga Akreditasi Mandiri Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi (LAMEMBA). Dengan tiga konsentrasi utama—Manajemen Keuangan Syariah, Manajemen Pemasaran Syariah, serta Manajemen Sumber Daya Insani dan Kepemimpinan—program ini ditujukan untuk mencetak lulusan yang memiliki daya saing tinggi di dunia profesional maupun akademik.
Ketua Program Studi Magister Manajemen Bisnis Syariah, Prof. Dr. Hj. Rika Dwi Ayu Parmitasari, S.E., M.Comm, menuturkan bahwa program ini terbuka luas bagi siapa saja yang ingin mengembangkan diri dalam dunia bisnis syariah, tak terbatas hanya untuk kalangan akademisi.
“Program ini tidak hanya diperuntukkan bagi para akademisi, tetapi juga sangat relevan untuk para profesional dari berbagai latar belakang yang ingin meningkatkan kapasitas mereka dalam mengelola bisnis berbasis nilai-nilai syariah,” jelas Prof. Rika.
Pendaftaran mahasiswa baru telah dibuka secara daring melalui situs resmi https://admisi.uin-alauddin.ac.id, dan informasi lebih lanjut seputar jadwal kuliah serta kegiatan akademik dapat diakses melalui akun Instagram resmi @magistermbs.uinam.
Pembukaan program studi ini menjadi tonggak baru dalam perjalanan UIN Alauddin Makassar untuk terus menghadirkan pendidikan yang berkelanjutan, inklusif, dan responsif terhadap perkembangan global.
“Kami mengundang masyarakat untuk turut serta berkontribusi dalam membangun masa depan manajemen bisnis syariah yang lebih kuat dan berakar pada nilai-nilai Islam,” tutup Prof. Rika.