Gambar UIN Alauddin Makassar Gelar Exit Meeting Evaluasi Implementasi Asta Protas Kemenag

UIN Alauddin Makassar Gelar Exit Meeting Evaluasi Implementasi Asta Protas Kemenag

UIN Alauddin Online - Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar menggelar Exit Meeting Evaluasi Implementasi Asta Protas bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Republik Indonesia di Gedung Rektorat, Rabu, 24 Desember 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari mandat Kementerian Agama yang wajib dilaksanakan oleh seluruh Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN), termasuk UIN Alauddin Makassar.

Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, M.A., Ph.D., menyampaikan bahwa evaluasi Asta Protas bertujuan untuk menilai sejauh mana implementasi program prioritas Kementerian Agama di lingkungan kampus sekaligus menjadi dasar dalam melakukan perbaikan dan penguatan kebijakan ke depan. Menurutnya, evaluasi ini penting untuk memastikan kesiapan dan respons institusi terhadap arah kebijakan strategis Kemenag.

Proses evaluasi berlangsung secara efektif selama beberapa hari dengan fokus penilaian pada empat Asta Protas yang bersifat mandatori di UIN Alauddin Makassar, yakni kerukunan dan cinta kemanusiaan, ekoteologi, pendidikan unggul, ramah dan terintegrasi, serta digitalisasi.

Evaluasi dilakukan melalui pemeriksaan dokumen eviden, wawancara dengan unit terkait, serta peninjauan langsung ke lingkungan kampus. Dalam proses tersebut, tim evaluator mencatat sejumlah keterbatasan yang menjadi bahan perbaikan, dengan tujuan mengukur tingkat ketercapaian target program prioritas serta menilai efektivitas dan dampak kebijakan yang telah dijalankan.

Tim Inspektorat Jenderal menegaskan bahwa skor akhir penilaian bukan merupakan bentuk penghakiman, melainkan indikator tingkat kematangan implementasi program. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam penyusunan rekomendasi perbaikan bagi UIN Alauddin Makassar.

Pelaksanaan perencanaan hingga evaluasi Asta Protas dilakukan secara periodik, mengingat program prioritas ini dirancang untuk berjalan setidaknya dalam kurun waktu empat tahun ke depan. Hasil evaluasi juga diwajibkan untuk dilaporkan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas institusi.

Menanggapi hasil evaluasi, Prof. Hamdan Juhannis menilai capaian UIN Alauddin Makassar cukup baik dan dapat menjadi pijakan penting, khususnya dalam penguatan program ekoteologi sebagaimana yang dicanangkan Menteri Agama. Ia menambahkan bahwa UIN Alauddin telah menunjukkan kepedulian terhadap lingkungan kampus yang asri, termasuk pengelolaan kebersihan yang dinilai sudah berjalan dengan baik serta memiliki indikator yang jelas untuk terus ditingkatkan.

Penulis: Fina Efendi – Mahasiswa Volunteer Humas, Prodi Ilmu Komunikasi

Previous Post Workshop AI Dorong Mahasiswa Keperawatan UIN Alauddin Hadapi Tantangan Teknologi dan Riset
Next Post Mahasiswa PMI UIN Alauddin Lakukan Kunjungan Studi ke Komunitas An Nadzir