UIN Alauddin Online - UIN Alauddin Makassar melakukan penertiban dan penatausahaan Barang Milik Negara (BMN) baik yang memiliki nilai ekonomis maupun tidak.
BMN yang dimusnahkan tidak memiliki nilai ekonomis adalah selain tanah, bangunan dan atau kendaraan Satker BLU Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar.
Sementara barang yang memiliki nilai ekonomis seperti Bangunan, Kendaraan itu dilakukan pelelangan di Kantor KPKNL Jalan Urip Sumoharjo.
Pemusnahan barang yang tidak mengandung nilai ekonomis tersebut dilaksanakan di Kampus I UIN, Jalan Sultan Alauddin, Kota Makassar.
Disaksikan langsung oleh Kepala Biro Administrasi Umum Perencanaan dan Keuangan (AUPK) bersama Subordinator Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Kementerian Agama Sulawesi Selatan.
Turut hadir dalam kegiatan itu, Kepala Bagian Umum, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Kepala Sub Bagian Humas UIN Alauddin dan sejumlah staff.
Subordinator Keuangan dan BMN Kantor Wilayah Sulawesi Selatan Mohammad Asta menjelaskan, pemusnahan barang tersebut dilakukan karena tidak lagi mengandung nilai ekonomis.
"Pemusnahan itu ada beberapa macam dalam BMN, yang pertama pelelangan barang yang masih ada nilainya dan dimusnahkan dalam arti kata dibakar itu yang tidak bisa digunakan lagi atau tidak memiliki nilai ekonomis," katanya.
Ia mengungkapkan pelelangan sama dengan penghapusan. Menurutnya, penghapusan itu aset tidak ada lagi sementara pelelangan itu yang memiliki nilai ekonomis nya.
"Seperti pelelangan kendaraan, rusak berat tapi masih bisa digunakan sehingga harus dilakukan pelelangan. Hasil pelelangannya itu distor langsung ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak," bebernya.
Penghapusan itu kata dia, sebagai bentuk penertiban aset yang dimiliki UIN Alauddin Makassar. "Kita mau penertiban aset, sebelum dihapus masih menjadi milik UIN Alauddin, tapi meskipun masih terdapat tapi tidak memiliki nilai ekonomis buat apa, jadi lebih dihapuskan saja," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Umum mewakili Kepala Biro AUPK UIN Alauddin Drs Fatahuddin mengungkapkan jenis barang yang dilelang yakni sebuah bangunan yang tidak ikut tanahnya.
"Jenis barang yang dilelang itu, sebuah bangunan tidak ikut tanahnya yang berada di Kampus I," ungkapnya.
Terkait prosedur, Ia menjelaskan prosedur pelelangan ini cukup lama. Menurutnya, pertama pihaknya terlebih dahulu melakukan pendataan kemudian diusulkan ke Kementrian Agama.
"Prosedur nya itu berawal dari pihak Biro AUPK melakukan pendataan barang barang yang layak untuk diusulkan dilelang, setelah sudah ada data datanya, kita akan mengirim ke pusat untuk diproses," katanya. Setelah dari pusat, lanjut Pria asal Kabupaten Jeneponto itu melakukan permohonan ke KPKNL Makassar sebagai perantara lelang.
"Kemudian bermohon lagi ke KPKNL. Mengenai pelelangan gedung ini, prosesnya cukup lama karena pengaruh Pandemi Covid-19," paparnya.
Ia mengungkapkan, penentuan limit lelang sebuah bangunan adalah bukan dari UIN Alauddin Makassar ataupun dari pihak KPKNL akan tetapi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Dan yang menentukan limit penjualan Kementerian PUPR bukan KPKNL ataupun UIN Alauddin Makassar," pungkasnya.
Adapun BMN yang dimusnahkan selain tanah, gedung dan atau kendaraan diantaranya Rak Kayu, LCD Projecto, Lemari Kayu, Meja Kerja Kayu, Printer, Kasur/Spring Bed, Keyboard, Monitor dan White Board.
Sementara BMN yang dilelang yakni Gedung TK, Poliklinik, Koperasi, Gudang, Bus, Minibus dan Kendaraan Roda Dua.