Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Status BEM Masih Dibekukan
19 Desember 2010
Latifah Ulfa
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Status Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas dan Fakultas, UIN Alauddin, Makassar, hingga saat ini masih berstatus dibekukan. Pembantu rektor bidang kemahasiswaan, Dr Salehuddin Yasin MAg, menegaskan hal tersebut.
"Hingga saat ini, status BEM fakultas maupun universitas masih dibekukan. Untuk kejelasannya nanti menunggu diadakannya rapat pimpinan (Rapim) universitas dan fakultas," kata Salehuddin, Sabtu (18/12/2010).
Salehuddin menambahkan, dalam waktu dekat akan dilaksanakan rapim yang akan membahas dewan guru besar dan status BEM yang sebelumnya dibekukan. Walau masih berstatus dibekukan, beberapa BEM fakultas, telah mengadakan kegiatan.
"BEM universitas maupun fakultas tetap boleh mengadakan kegiatan, tapi bukan atas nama BEM. Mereka hanya sebagai pelaksana saja dari sebuah kegiatan yang dilaksanakan oleh birokrat atau pihak luar," katanya.
Jika sudah dibahas dalam Rapim, pascapembekuan nanti akan ada hal-hal yang disepakati. Seperti pengurus BEM harus melaporkan kegiatan menjelang dan akhir jabatan. Masa efektif kepengurusan BEM, diperkirakan berakhir bulan Januari tahun 2011.
Salehuddin mengharapkan, BEM fakultas ataupun universitas, bisa kembali mematuhi kode etik organisasi, ini untuk menjadi lebih baik. Jika pengurus BEM tidak mematuhi, maka pembekuannya akan diperpanjang. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Dugaan KS: PSGA UINAM Tegaskan Belum Ada Laporan Resmi, Korban Didorong Segera Melapor
Next Post
Itjen Kemenag RI Apresiasi UIN Alauddin atas Capaian Saldo Nol Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
Berita Terbaru
Berita Populer
Dugaan KS: PSGA UINAM Tegaskan Belum Ada Laporan Resmi, Korban Didorong Segera Melapor
24 Desember 2024
Itjen Kemenag RI Apresiasi UIN Alauddin atas Capaian Saldo Nol Tindak Lanjut Hasil Pengawasan
24 Desember 2024
Rektor UIN Alauddin Bebaskan UKT Penghafal Al-Qur'an
24 Desember 2024
Dosen SPI UIN Alauddin Bahas Isu Perempuan dan Kesetaraan Gender di Darmayuki Karini Ambong
24 Desember 2024
Doktor Salmawati Hasilkan Modul Pembelajaran Bahasa Indonesia Bewawasan Qasas Al-Quran
24 Desember 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011