Gambar Sosialisasi Mahkamah Konstitusi di UIN

Sosialisasi Mahkamah Konstitusi di UIN

UIN Online – Mahakamah Konstitusi (MK) melakukan sosialisasi di Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, di gedung Teater FSH, Senin (08/11/2010). Yang membawakan sosialisasi adalah salah seorang anggota Mahkamah Konstitusi (MK) Drs H Ahmad Fadlil Sumardi SH MHum.

Selain menggelar sosialisasi, kunjungan anggota Mahkamah Konstitusi ke FSH juga sebagai bentuk silaturahim dengan empat himpunan mahasiswa jurusan (HMJ), yaitu Ilmu Hukum, Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, Peradilan Agama, dan Perbandingan Mazhab Hukum.

Pada acara sosialisasi, Ahmad Fadlil memaparkan sejarah serta tata cara mahkamah Konstitusi dalam menjalankan tugas yang diembangnya.

MK adalah lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung, berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar.

MK juga memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan Umum.

Selain Itu, MK juga Wajib memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.

Seorang hadir diacara sosialisasi mengungkapkan, “Bagi kami acara ini sangatlah bagus, apa lagi kami ini mahasiswa syariah dan hukum, yang memang mempelari tentang hukum," kata Rachman salah seorang mahasiswa FSH.
Previous Post Patriotik, Gigih, dan Berempati: Pesan Menpora pada Peringatan Sumpah Pemuda di UIN Alauddin
Next Post Indonesia Jadi Rujukan Moderasi Beragama, Gagasan Menag di Italia Buka Peluang Kolaborasi Internasio