Merawat Jiwa, Melindungi Hak Anak, Menelaah Isu LGBT: Tiga Orasi Guru Besar UIN Alauddin
UIN Alauddin Online — Pendidikan tidak cukup membuat manusia semakin cerdas, pengasuhan tidak cukup menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh, dan persoalan keagamaan tidak cukup dijawab tanpa argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Tiga gagasan tersebut mengemuka dalam orasi ilmiah tiga guru besar UIN Alauddin Makassar pada Sidang Senat Terbuka Luar Biasa di Auditorium Kampus II, Kamis (29/10/2026).
Ketiganya mengangkat persoalan berbeda, tetapi bertemu pada satu kepentingan: bagaimana ilmu pengetahuan digunakan untuk memahami manusia dan menjawab persoalan kehidupan. Prof. Dr. Ulfiani Rahman, S.Ag., M.Si., membahas perawatan jiwa melalui pendidikan; Prof. Dr. Rahma Amir, M.Ag., menawarkan rekonstruksi paradigma pengasuhan anak dalam fikih keluarga; sedangkan Prof. Dr. H. Abdul Rahman HI. Abdul Qayum, M.Ag., menelaah isu LGBT melalui perspektif hadis ahkam.

Merawat jiwa sebagai fondasi peradaban
Melalui orasi berjudul Merawat Jiwa, Membangun Peradaban, Prof. Ulfiani Rahman menempatkan manusia sebagai tujuan utama pendidikan. Menurutnya, ilmu, teori, penelitian, model, hingga teknologi pendidikan pada akhirnya harus menjawab satu pertanyaan mendasar: manusia seperti apa yang ingin dilahirkan melalui proses pendidikan?
Ia mengingatkan bahwa pendidikan tidak semestinya hanya diukur dari banyaknya pengetahuan yang dikuasai peserta didik, tetapi juga dari kemampuan mereka mengelola diri, membangun relasi, dan menemukan makna dalam kehidupan.
Dalam orasinya, Ulfiani menghubungkan sejumlah konsep psikologi pendidikan, antara lain self-efficacy atau keyakinan terhadap kemampuan diri, self-regulation atau kemampuan mengatur diri, resilience atau ketahanan menghadapi kesulitan, serta wellbeing atau kesejahteraan psikologis. Ia juga menempatkan religiusitas dan perkembangan kecerdasan buatan dalam pembahasan tentang pendidikan yang tetap berorientasi pada kemanusiaan.
Bagi Ulfiani, pengalaman peserta didik selama menjalani pendidikan turut membentuk cara mereka memandang diri sendiri. Perlakuan guru, misalnya, dapat membantu anak membangun keyakinan terhadap kemampuannya, tetapi juga dapat meninggalkan luka ketika disertai penghinaan atau mempermalukan kegagalan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya lingkungan belajar yang aman, menghargai pertanyaan, dan memberi ruang bagi peserta didik untuk bangkit setelah mengalami kegagalan. Pendidikan agama pun, menurutnya, tidak seharusnya berhenti pada pengetahuan tentang ajaran, tetapi perlu membantu manusia mengalami nilai-nilai agama sebagai kekuatan dalam kehidupan.
Ulfiani kemudian memperluas gagasan perawatan jiwa dari pertumbuhan individual menuju tanggung jawab sosial. Anak yang mengalami kasih sayang diharapkan belajar mengasihi, peserta didik yang dihargai belajar menghargai, dan manusia yang mampu mengelola emosinya diharapkan dapat menjaga hubungan dengan orang lain.
“Merawat jiwa adalah membangun peradaban,” menjadi penegasan utama orasinya.
Ia menilai kemajuan peradaban tidak cukup ditopang oleh teknologi, kekuatan ekonomi, atau kecerdasan manusia. Peradaban juga membutuhkan manusia yang memiliki kemampuan sekaligus nilai, kecerdasan yang disertai empati, serta spiritualitas yang tidak menghilangkan kemanusiaan.

Fikih hadhanah dengan kepentingan terbaik anak
Persoalan manusia dalam lingkup keluarga menjadi fokus Prof. Rahma Amir melalui orasi berjudul Hadanah Berbasis Hak Anak, Rekonstruksi Paradigma Fikih Keluarga Kontemporer.
Rahma mengajukan pergeseran cara pandang dalam memahami hadhanah atau pengasuhan anak. Menurutnya, pembahasan fikih keluarga perlu bergerak dari orientasi menentukan siapa yang berhak memperoleh hak asuh menuju pemenuhan hak, perlindungan, dan kemaslahatan anak secara menyeluruh.
Dalam kerangka tersebut, hak pengasuhan bukan semata-mata hak ibu atau ayah. Pengasuhan merupakan amanah dan tanggung jawab untuk menjamin keselamatan, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, serta perkembangan psikologis anak.
Rahma menegaskan bahwa fikih klasik tetap menjadi landasan normatif. Namun, penerapannya perlu mempertimbangkan kondisi konkret anak dan ditafsirkan secara kontekstual melalui integrasi maq??id al-syar?‘ah, prinsip hak anak, dan hukum keluarga Indonesia.
Dengan pendekatan ini, penetapan pengasuhan tidak cukup didasarkan pada hubungan biologis, jenis kelamin orang tua, status formal, atau kemampuan ekonomi semata. Kelayakan pengasuh, keamanan lingkungan, stabilitas psikologis, dan pendapat anak sesuai usia serta kematangannya juga perlu menjadi pertimbangan.
Ia turut menekankan pentingnya pembagian tanggung jawab ayah dan ibu secara proporsional sesuai kebutuhan anak. Apabila terdapat kekerasan, penelantaran, atau ancaman keselamatan, perlindungan anak harus menjadi perhatian utama.
Sebagai kontribusi konseptual, Rahma mengajukan Model Rekonstruksi Hadhanah Integratif Berbasis Hak Anak (Integrative Child-Rights-Based Had?nah Model). Model ini menyatukan pemenuhan hak anak, kelayakan pengasuh, pembagian tanggung jawab orang tua, partisipasi anak, dan evaluasi pengasuhan secara berkelanjutan.
Melalui model tersebut, keberhasilan pengasuhan tidak cukup dinilai dari siapa yang memperoleh hak asuh, tetapi dari sejauh mana keputusan dan praktik pengasuhan menjamin keselamatan, kesejahteraan, serta tumbuh kembang anak secara optimal.

Isu LGBT dalam telaah kritis hadis ahkam
Sementara itu, Prof. Dr. H. Abdul Rahman HI. Abdul Qayum, M.Ag., mengangkat isu yang menjadi perdebatan sosial dan keagamaan melalui orasi Isu LGBT antara Fenomena Alamiah dan Realitas Sosial: Telaah Kritis Hadis Ahkam.
Dalam bagian penutup orasinya, Abdul Rahman menekankan bahwa tantangan akademik dalam membahas persoalan LGBT tidak semata-mata terletak pada kontroversi sosial yang menyertainya. Tantangan tersebut juga menyangkut hubungan antara teks keagamaan, penafsiran, konstruksi hukum, dan penerapan hukum dalam kehidupan masyarakat.
Sebagai akademisi yang menekuni hadis hukum, ia menegaskan pentingnya argumentasi yang dapat ditelusuri dasar keilmuannya. Riwayat perlu dipahami menggunakan perangkat ilmu yang sesuai, pendapat fikih harus ditempatkan dalam konteks metodologisnya, sedangkan klaim empiris perlu diperiksa berdasarkan bukti yang relevan.
Menurutnya, perbedaan pandangan dalam persoalan moral dan keagamaan merupakan bagian dari perjalanan pemikiran manusia. Namun, perbedaan itu menuntut tanggung jawab dalam menggunakan dalil, menjelaskan argumentasi, dan menilai kesimpulan.
Abdul Rahman memandang kajian hadis tetap relevan dalam kehidupan kontemporer apabila tidak hanya menjaga ketepatan transmisi riwayat, tetapi juga mengembangkan ketelitian dalam memahami teks dan melakukan penalaran hukum.
Ia juga mengingatkan bahwa kewibawaan akademik tidak dapat menggantikan argumentasi. Seorang guru besar, menurutnya, memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan pendapat secara hati-hati, terbuka terhadap kritik, dan menjaga integritas ilmu pengetahuan.
Dalam konteks pembahasan LGBT, ia menekankan perlunya menjaga ketelitian terhadap sumber keagamaan sekaligus menghormati standar pembuktian dalam disiplin ilmu lain. Pandangan normatif perlu dijelaskan dengan argumentasi yang kuat, sementara perbedaan pandangan tidak boleh menjadi pembenaran bagi kekerasan dan perlakuan sewenang-wenang.
Tiga bidang ilmu, satu tanggung jawab kemanusiaan
Ketiga orasi memperlihatkan bagaimana persoalan manusia dapat dikaji melalui pendekatan keilmuan yang berbeda. Psikologi pendidikan menyoroti perkembangan jiwa dan karakter, fikih keluarga menempatkan hak serta kepentingan terbaik anak sebagai orientasi pengasuhan, sedangkan hadis ahkam menekankan ketelitian metodologis dalam memahami persoalan hukum dan keagamaan.
Melalui pengukuhan tersebut, UIN Alauddin Makassar tidak hanya menandai pencapaian akademik tiga guru besar, tetapi juga menghadirkan ruang bagi gagasan ilmiah yang berkaitan dengan tantangan pendidikan, keluarga, dan kehidupan sosial kontemporer.