Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Sistem Peradilan Masa Khalifah Umar Bin Abdul Azis dan Aplikasinya di Indonesia
29 April 2011
Suryani Musi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
– Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang juga dosen UIN Alauddin, Lomba Sultan, meraih gelar doktor. Acara promosi doktornya digelar di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (27/04/2011) malam.
Para promotor dan tim pengujinya terdiri dari Prof Dr H A Qadir Gassing guru besar dalam Ilmu Peradilan Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Prof Dr Hj Andi Rasdiyanah guru besar dalam bidang Ilmu Hadis fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN.
Lalu Prof Dr H Ahmad Sewang MA guru besar Sejarah Peradilan Islam Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Dr H Natsir Baki MA guru besar Metodologi Studi Islam Fakultas Tarbiyah, Prof Dr Darussalam Syamsuddin M Ag guru besar pemikiran Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN.
Kemudian Prof Dr H Aminuddin Ilmar SH MH guru besar dalam bidang Tata Negara fakultas Hukum Unhas, Dr H Muamar Bakri doktor dalam bidang Ushul Pikih Fakultas Syariah dan Hukum, dan Dr Moh Sabri M Ag doktor dalam bidang Kajian Agama dan Filsafat Fakultas Syariah dan Hukum.
Masalah pokok yang muncul dari judul disertasi ini adalah bagaimana Reaktualisasi system peradilan pada masa Kahalifah Umar bin Abdul Azis dan aplikasinya pada peradilan di Indonesia.
Dari masalah pokok tersebut dijabarkan dalam tiga sub masalah yaitu, satu, mengapa sistem peradilan pada masa masa Khalifah Umar bin Abdul Azis dapat menegakkkan hukum sesuai rasa keadilan masyarakat.
Dua, dari mana system Peradilan di Indonesia sehingga penegakan hukum belum dirasakan oleh masyarakat, dan tiga bagaiaman system peradilan masa Khalifah Umar bin Abdul Asiz dapat diaplikasikan pada peradilan di Indonesia.
Untuk menjawab masalah di atas maka dilakukanlah riset pustaka dengan metode pendekatan yang dilakukan secara historis pendekatan sosiologis, pendekatan syari’I dan yuridis formal. Dalam pengolahan dan analisis data penulis menggunakan secara deskriptif, kualitatif.
Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah, satu, inventarisasi data yang ditemukan dalam riset pustaka. Dua, menghubungkan antara sumber yang satu dengan sumber lainnya, tiga melakukan interpretasi terhadap data yang diperoleh dan membandingkannya. Empat, merumuskan dan mendekripsikan data dalam bentuk dalam bentuk hasil penelitian.
Hasil penelitian disertasi ini sesuai masalah yang diajukan sebelumnya, bahwa system peradilan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis diangggap sikses menegakkan kebenaran dan keadilan, sebagaiamana yang pernah yang dilakukan oleh al-Khaulafa’ al-Rasyidun sebelumnya yakni dapat menegakkan keadialan di wilayah al- Qadha’, wilayah al-hisbah, dan wilayah al-Mazhalim dan menempatkan hakim lebih mulia daripada seorang Gubernur.
Ternyata hasilnya masyarakat dapat merasakan perlakuan hukum secara adil tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya. Jika sistem itu dapat pula diaplikasikan di peradilan Indonesia. Juga berkomitmen melakukan reformasi hukum dan birokrasi yang selama ini menjadi sandungan di dalam penegakan hukum dan keadilan serta membentuk wilayah al-Hisbah dan wilayah al_mazhalim, dan dipimpin langsung oleh Presiden selaku kepala Negara, maka masyarakat dapat merasakan perlakuan hukum secar benar dan adil.
Tidak kalah pentingnya pula diperhatikan dan para pejabat penegak hukum dan keluarganya, harus terlebih dahulu bersih sebelum menghukum kepada orang lain. Karena ibaratnya sapu sulit membersihkan lantai yang kotor jika sapunya sendiri yang kotor. Hal tersebut bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pengausa dan penegak hukum.
Pro DrDarussalam Syamsuddin M Ag sempat menyakan cara penerapan kekuasaan Kehakiman dari dua latar belakang yang berbeda, Indonesia yang berdasarkan atas asas Pancasila dan masa Khalifah Umar bin Khattab yang berdasarkan konsep Islam.
“Saya rasa tidak menjadi masalah apakah dia berasas Pancasila atau bukan, memakai konsep Keislaman anatu bukan namun yang namanya keadilan, siapa pun di dunia ini, orang yang tak beragama pun merindukannya. Kita bukan berbicara tentang potong angan atau rajamnya namun bagaimna keadilan tersebut mampu diterapkan dalam masyarakat,” paparnya.
Islam dan Pancasila menurutnya tidak bertentangan sepanjang mampu menerapkan kedilan denagn benar. Hanya selama ini model dan aplikasinaya yang berbeda.
Lomba Sultan berhasil selesai dengan menempuh jenjang pendidikan selama tiga tahun, enam bulan, dan 27 hari.denagn Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 93, 32 dan berhasil lulus denagn prediakt amat baik. Lomba Sultan adalah doktor yang ke 87 di UIN. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Direskrimsus Polda Kalbar Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Angkat Isu Transformasi Konfli
Next Post
Buktikan Toleransi, Kapolres Sintang Beragama Hindu Raih Doktor Hukum Islam di UIN Alauddin
Berita Terbaru
Berita Populer
Direskrimsus Polda Kalbar Raih Gelar Doktor di UIN Alauddin Makassar, Angkat Isu Transformasi Konfli
26 April 2025
Buktikan Toleransi, Kapolres Sintang Beragama Hindu Raih Doktor Hukum Islam di UIN Alauddin
26 April 2025
Delegasi UINAM Raih Juara III dan Best Video dalam Kompetisi LKTI PRISMA Tingkat Nasional
26 April 2025
Pererat Hubungan Bilateral, Wakil Dubes Belanda Kunjungi UIN Alauddin Makassar Bahas Potensi Kerjasa
26 April 2025
HMJ MHU Menggelar Pelatihan Menulis Buku dan Berita melalui Ruang Aksara
23 April 2025
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011