Gambar Sistem Peradilan Masa Khalifah Umar Bin Abdul Azis dan Aplikasinya di Indonesia

Sistem Peradilan Masa Khalifah Umar Bin Abdul Azis dan Aplikasinya di Indonesia

UIN Online – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulsel yang juga dosen UIN Alauddin, Lomba Sultan, meraih gelar doktor. Acara promosi doktornya digelar di gedung Pascasarjana (PPs) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, Rabu (27/04/2011) malam.

Para promotor dan tim pengujinya terdiri dari Prof Dr H A Qadir Gassing guru besar dalam Ilmu Peradilan Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN, Prof Dr Hj Andi Rasdiyanah guru besar dalam bidang Ilmu Hadis fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN.

Lalu Prof Dr H Ahmad Sewang MA guru besar Sejarah Peradilan Islam Fakultas Syariah dan Hukum, Prof Dr H Natsir Baki MA guru besar  Metodologi Studi Islam Fakultas Tarbiyah, Prof Dr Darussalam Syamsuddin M Ag guru besar pemikiran Islam Fakultas Syariah dan Hukum UIN.

Kemudian Prof Dr H Aminuddin Ilmar SH MH guru besar dalam bidang Tata Negara fakultas Hukum Unhas, Dr H Muamar Bakri doktor dalam bidang Ushul Pikih Fakultas Syariah dan Hukum, dan Dr Moh Sabri M Ag doktor dalam bidang Kajian Agama dan Filsafat Fakultas Syariah dan Hukum.

Masalah pokok yang muncul dari judul disertasi ini adalah bagaimana Reaktualisasi system peradilan pada masa Kahalifah Umar bin Abdul Azis dan aplikasinya pada peradilan di Indonesia.

Dari masalah pokok tersebut dijabarkan dalam tiga sub masalah yaitu, satu, mengapa sistem peradilan pada masa masa Khalifah Umar bin Abdul Azis dapat menegakkkan hukum sesuai rasa keadilan masyarakat.

Dua, dari mana system Peradilan di Indonesia sehingga penegakan hukum belum dirasakan oleh masyarakat, dan tiga bagaiaman system peradilan masa Khalifah Umar bin Abdul Asiz dapat diaplikasikan pada peradilan di Indonesia.

Untuk menjawab masalah di atas maka dilakukanlah riset pustaka dengan metode pendekatan yang dilakukan secara historis pendekatan sosiologis, pendekatan syari’I dan yuridis formal. Dalam pengolahan dan analisis data penulis menggunakan secara deskriptif, kualitatif.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan adalah, satu, inventarisasi data yang ditemukan dalam riset pustaka. Dua, menghubungkan antara sumber yang satu dengan sumber lainnya, tiga melakukan interpretasi terhadap data yang diperoleh dan membandingkannya. Empat, merumuskan dan mendekripsikan data dalam bentuk dalam bentuk hasil penelitian.

Hasil penelitian disertasi ini sesuai masalah yang diajukan sebelumnya, bahwa system peradilan pada masa Khalifah Umar bin Abdul Azis diangggap sikses menegakkan kebenaran dan keadilan, sebagaiamana yang pernah yang dilakukan oleh al-Khaulafa’ al-Rasyidun sebelumnya yakni dapat menegakkan keadialan di wilayah al- Qadha’, wilayah al-hisbah, dan wilayah al-Mazhalim dan menempatkan hakim lebih mulia daripada seorang Gubernur.

Ternyata hasilnya masyarakat dapat merasakan perlakuan hukum secara adil tanpa ada tebang pilih antara satu dengan lainnya. Jika sistem itu dapat pula diaplikasikan di peradilan  Indonesia. Juga berkomitmen melakukan reformasi hukum dan birokrasi yang selama ini menjadi sandungan di dalam penegakan hukum dan keadilan serta membentuk wilayah al-Hisbah dan wilayah al_mazhalim, dan dipimpin langsung oleh Presiden selaku kepala Negara, maka masyarakat dapat merasakan perlakuan hukum secar benar dan adil.

Tidak kalah pentingnya pula diperhatikan dan para pejabat penegak hukum dan keluarganya, harus terlebih dahulu bersih sebelum menghukum kepada orang lain. Karena ibaratnya sapu sulit membersihkan lantai yang kotor jika sapunya sendiri yang kotor. Hal tersebut bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap pengausa dan penegak hukum.

Pro DrDarussalam Syamsuddin M Ag sempat menyakan cara penerapan kekuasaan Kehakiman dari dua latar belakang yang berbeda, Indonesia yang berdasarkan atas asas Pancasila dan masa Khalifah Umar bin Khattab yang berdasarkan konsep Islam.

“Saya rasa tidak menjadi masalah apakah dia berasas Pancasila atau bukan, memakai konsep Keislaman anatu bukan namun yang namanya keadilan, siapa pun di dunia ini, orang yang tak beragama pun merindukannya. Kita bukan berbicara tentang potong angan atau rajamnya namun bagaimna keadilan tersebut mampu diterapkan dalam masyarakat,” paparnya.

Islam dan Pancasila menurutnya tidak bertentangan sepanjang mampu menerapkan kedilan denagn benar. Hanya selama ini model dan aplikasinaya yang berbeda.

Lomba Sultan berhasil selesai dengan menempuh jenjang pendidikan selama tiga tahun, enam bulan, dan 27 hari.denagn Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 93, 32 dan berhasil lulus denagn prediakt amat baik. Lomba Sultan adalah doktor yang ke 87 di UIN. (*)
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2