Gambar Simak! 17 Poin Surat Edaran Dekan FTK UIN Alauddin Soal Pembimbingan dan Ujian Skripsi

Simak! 17 Poin Surat Edaran Dekan FTK UIN Alauddin Soal Pembimbingan dan Ujian Skripsi


UIN Alauddin Online - Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) UIN Alauddin Makassar Dr H A Marjuni mengeluarkan surat edaran terkait pembimbingan dan ujian penyelesaian studi atau skripsi mahasiswa. 

Surat edaran bernomor: B-318/Un.06.2/FTK/PP.00.9/01/2022 telah terbit 17 Januari 2022 di Kabupaten Gowa. Ada 17 poin yang disampaikan dalam surat tersebut yang ditandatangani langsung oleh dekan. 

Surat edara ini dalam rangka mewujudkan standar mutu penyelesaian studi mahasiswa Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Alauddin Makassar sesuai PPEPP. 

Maka Dekan FTK UIN Alauddin Makassar menyampaikan Standar Pembimbingan dan Ujian Tugas Akhir Mahasiswa untuk dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pembimbingan dan ujian skripsi mahasiswa sebagai berikut: 

1. Mahasiswa wajib menyerahkan naskah proposal skripsi kepada pembimbing paling lama 3 bulan sejak SK penunjukkan pembimbing diterbitkan. Bila proposal tidak diserahkan dalam jangka waktu tersebut, judul skripsi dan pembimbing yang telah disetujui dinyatakan kadaluarsa; 

2. Mahasiswa yang judul dan pembimbing proposalnya dinyatakan kadaluarsa harus mengajukan ulang judulskripsi; 

3. Penulisan hasil penelitian skripsi paling lama 1 (satu) tahun sejak pengesahan Proposalskripsi; 

4. Bila naskah hasil penelitian tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut pada No. 3 (tiga), mahasiswa wajib melakukan Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi (UKPS) ulang; 

5. Pemeriksaan awal proposal skripsi/hasil penelitian skripsi oleh pembimbing paling lambat 1 (satu) bulan sejak proposal skripsi/hasil penelitian skripsi diserahkan oleh mahasiswa yang dibuktikan dengan catatan pada buku konsultasi/pembimbingan; 

6. Dosen pembimbing yang tidak memeriksa proposal skripsi/hasil penelitian skripsi mahasiswa sesuai ketentuan tersebut (No. 5), dapat diganti sebagai pembimbing atas usulanprodi; 

7. Proposal/hasil penelitian skripsi yang sudah disetujui oleh Tim Pembimbing diuji dalam sidang Ujian Kualifikasi Proposal/Hasil Skripsi/Skripsi oleh Dewan Penguji yang ditunjuk oleh Dekan; 

8. Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi/Ujian Kualifikasi Hasil Skripsi/Ujian Skripsi (munaqasyah) dilaksanakan secara luring (offline) dan dapat dilaksanakan secara daring (online) selama masa Pandemi Covied-19; 

9. Waktu Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi/Ujian Kualifikasi Hasil Skripsi/Ujian Skripsi (munaqasyah) wajib disetujui oleh dewan penguji dan dihadiri oleh minimal satu orang penguji dan satu orangpembimbing; 

10. Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi/Ujian Kualifikasi Hasil Skripsi/Ujian Skripsi (munaqasyah) yang tidak dihadiri oleh minimal satu orang penguji dan satu orang pembimbing ditunda pada hari yang dapat memenuhi ketentuan tersebut; 

11. Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi/Ujian Kualifikasi Hasil Skripsi/Ujian Skripsi (munaqasyah) wajib dihadiri oleh peserta dari mahasiswa minimal 10 (sepuluh) orang dan minimal 3 (tiga) orang peserta yang bertanya atau memberikanmasukan; 

12. Tugas dewan penguji Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi/Ujian Kualifikasi Hasil Skripsi/Ujian Skripsi (munaqasyah)adalah menguji dan menilai materi, metode, bahasa, dan penguasaan masalah, baik yang ditulis maupun yang diucapkan olehteruji; 

13. Dewan penguji tidak diperkenankan menguji sebelum sidang ujian dibuka oleh pimpinan sidang dalam sidang ujian yang dihadiri oleh minimal satu orang penguji dan satu orangpembimbing; 

14. Segala perubahan mendasar yang terkait dengan judul dan isi proposal/hasil penelitian skripsi hanya dapat dilakukan dalam sidang ujian atas kesepakatan bersama antara pembimbing dan penguji; 

15. Perbaikan proposal skripsi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Ujian Kualifikasi Proposal Skripsi (UKPS) dilaksanakan dan bila melewati masa tersebut, proposal wajib diujikan ulang dalam sidang UKPS; 

16. Pemeriksaan proposal skripsi/hasil penelitian yang telah diujikan paling lambat satu bulan sejak perbaikan proposal/hasil penelitian diserahkan kepada penguji untuk disetujui/disahkan; 

17. Penyelesaian perbaikan skripsi paling lama 1 (satu) bulan sejak pelaksanaan ujian (yudisium) dan bila melewati waktu tersebut akan dikenakan denda berupa menyumbang 5(lima) buah buku judul berbeda kepada prodi. 

"Demikian edaran ini, atas perhatiannya diucapkan terima kasih," demikan bunyi surat edaran tersebut.

Previous Post Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Bahas Literasi Digital pada Pengabdian Masyarakat di SMK Pratin
Next Post Tim Akuntansi UIN Alauddin Makassar Raih Juara 1 dan 3 pada DIGIBIZ Business Plan Competition