Gambar SIGAP-PPID Dorong Perubahan Cara UIN Alauddin Mengelola Informasi Publik

SIGAP-PPID Dorong Perubahan Cara UIN Alauddin Mengelola Informasi Publik

UIN Alauddin Online — Predikat Informatif tidak cukup dipertahankan dengan memenuhi instrumen evaluasi tahunan. Kualitas keterbukaan informasi juga ditentukan oleh kemampuan setiap unit kerja dalam mengelola, memperbarui, dan menyediakan data yang dibutuhkan publik. Di UIN Alauddin Makassar, penguatan itu dilakukan melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) yang menjadi bagian dari upaya mendukung implementasi SIGAP-PPID (Sistem Informasi dan Governance Akses Publik).

Bimtek yang dilaksanakan pada 12 Oktober 2026 tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat kapasitas pengelola informasi di lingkungan universitas. Penyusunan DIP diperlukan agar informasi yang dikelola setiap unit dapat dipetakan secara sistematis, diverifikasi, dan diperbarui sesuai ketentuan keterbukaan informasi publik.

Upaya ini sejalan dengan proyek perubahan bertajuk Strategi Penguatan Tata Kelola Keterbukaan Informasi Publik melalui SIGAP-PPID (Sistem Informasi dan Governance Akses Publik) Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar yang digagas Ismi Sabariah, Pranata Humas Ahli Madya UIN Alauddin Makassar, selaku peserta Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XXX Kementerian Agama RI.

Melalui proyek perubahan ini, pengelolaan informasi publik diarahkan agar lebih terintegrasi, tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap unit, serta didukung koordinasi yang lebih kuat antara Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), unit kerja, dan pengelola sistem informasi universitas.

DIP Menjadi Fondasi Pengelolaan Informasi

Daftar Informasi Publik menjadi salah satu fondasi penting dalam pelaksanaan keterbukaan informasi. Melalui DIP, setiap unit kerja dapat mengidentifikasi informasi yang dikuasai, menentukan kategori dan kewajiban publikasinya, serta memastikan data yang tersedia tetap akurat dan mutakhir.

Pengelolaan tersebut mencakup informasi yang wajib diumumkan secara berkala, diumumkan serta-merta, tersedia setiap saat, hingga informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bimtek DIP diharapkan memperkuat pemahaman pengelola informasi mengenai proses identifikasi, klasifikasi, dan pemutakhiran data. Dengan demikian, penyediaan informasi tidak hanya bergantung pada permintaan publik atau kebutuhan evaluasi, tetapi menjadi bagian dari proses kerja yang terencana dan berkelanjutan.

SIGAP-PPID Dorong Integrasi Data dan Layanan

SIGAP-PPID dikembangkan untuk memperkuat tata kelola informasi melalui pemetaan data, pemutakhiran DIP, penyusunan standar operasional prosedur (SOP) layanan, serta pengembangan prototipe dan dasbor pemantauan informasi publik yang direncanakan terintegrasi dengan ekosistem digital universitas.

Integrasi ini diharapkan memudahkan unit kerja dalam menyediakan data yang terstandar, mendukung proses verifikasi, dan memantau pemenuhan kewajiban keterbukaan informasi. Pengembangannya juga diarahkan untuk memperkuat sistem digital yang telah tersedia, bukan sekadar menghadirkan aplikasi baru yang terpisah dari layanan universitas.

Tanggung jawab keterbukaan informasi dalam pendekatan ini tidak hanya berada pada PPID atau bagian kehumasan. Fakultas, program studi, lembaga, biro, dan unit pelaksana teknis turut berperan dalam memastikan informasi yang dikelola sesuai kewenangan masing-masing dapat dipertanggungjawabkan.

Tata kelola yang lebih terstruktur tersebut juga diharapkan mendukung kebutuhan penjaminan mutu, akreditasi program studi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

Rektor Dukung Keberlanjutan SIGAP-PPID

Rektor UIN Alauddin Makassar sekaligus Mentor Proyek Perubahan, Prof. Hamdan Juhannis, menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif yang digagas Ismi Sabariah. Dukungan tersebut menjadi bagian dari komitmen pimpinan untuk memperkuat tata kelola informasi publik di lingkungan universitas.

“Saya selaku Rektor UIN Alauddin Makassar sekaligus Mentor Proyek Perubahan, memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap proyek perubahan Ismi Sabariah, Peserta PKN II Angkatan XXX, melalui SIGAP-PPID (Sistem Informasi dan Governance Akses Publik) sebagai langkah strategis mewujudkan tata kelola informasi publik yang transparan, akuntabel, efektif, terintegrasi, dan mudah diakses masyarakat,” demikian pernyataan Rektor.

Ia menegaskan, keberlanjutan proyek perubahan tersebut perlu ditopang dukungan institusi, baik melalui kebijakan, penguatan kelembagaan, kolaborasi antarunit, maupun pemanfaatan teknologi digital.

“Kami berkomitmen mendukung dan mengawal keberlanjutan SIGAP-PPID melalui penguatan kebijakan, kelembagaan, kolaborasi, dan pemanfaatan teknologi digital demi peningkatan kualitas layanan informasi publik UIN Alauddin Makassar,” lanjutnya.


Menjaga Predikat Informatif melalui Perbaikan Berkelanjutan

UIN Alauddin Makassar meraih predikat Badan Publik Informatif pada Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 dengan skor 94,38 dan peringkat keenam dalam kategori Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN). Capaian tersebut menjadi pijakan untuk melanjutkan perbaikan, terutama dalam konsistensi pemutakhiran data, integrasi informasi antarunit, dan peningkatan kualitas layanan.

Melalui penguatan DIP dan implementasi SIGAP-PPID, keterbukaan informasi diharapkan tidak berhenti pada pencapaian penilaian tahunan. Lebih dari itu, keterbukaan perlu tumbuh menjadi budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sinergi antara peningkatan kapasitas pengelola informasi, pembenahan tata kelola, dan dukungan pimpinan menjadi bagian penting dari upaya membangun layanan informasi publik yang terintegrasi dan berkelanjutan di UIN Alauddin Makassar.

Previous Post UIN Alauddin Mulai Implementasi SIGAP-PPID untuk Perkuat Keterbukaan Informasi
Next Post Prodi HTN UIN Alauddin Bedah Peran Filsafat dan Logika dalam Pengembangan Hukum Tatanegara