Prodi HTN UIN Alauddin Bedah Peran Filsafat dan Logika dalam Pengembangan Hukum Tatanegara
UIN Alauddin Online — Memahami hukum tatanegara tidak cukup hanya dengan menguasai peraturan perundang-undangan. Diperlukan landasan filosofis dan kemampuan bernalar agar hukum tidak sekadar menjadi kumpulan norma, tetapi juga dapat dikaji secara kritis dan diterapkan secara tepat. Perspektif inilah yang diangkat Program Studi Hukum Tatanegara (HTN), Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar, melalui seminar nasional, Kamis (8/10/2026).
Seminar bertema “Peran Filsafat dan Logika dalam Pengembangan Hukum Tatanegara dalam Problematika Teoretis dan Praktis” ini menghadirkan Dr. Budiarti, S.HI., M.H., dosen FSH UIN Alauddin, dan Ammar Fauzi, Ph.D., dosen Sekolah Tinggi Filsafat Sadra Institute, Jakarta, serta Al-Mustafa International University, Iran. Keduanya membahas pengembangan hukum tatanegara dari perspektif konstitusional, filosofis, dan logis.
Kegiatan dibuka oleh Wakil Dekan III FSH UIN Alauddin Makassar, Prof. Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd. dan diskusi dipandu Ketua Prodi HTN, Dr. H. Andi Muhammad Akmal, S.Ag., M.H.I.
Dalam pemaparannya, Dr. Budiarti membawakan materi “Konstitusionalisme dan Negara Hukum: Teori dan Praktik Ketatanegaraan di Indonesia”. Ia mengulas prinsip konstitusionalisme dan negara hukum serta penerapannya dalam penyelenggaraan negara.
Budiarti menekankan pentingnya menghubungkan pemahaman konstitusi dengan praktik penyelenggaraan kekuasaan. Konstitusi tidak cukup dipahami sebagai seperangkat norma, tetapi harus menjadi landasan dalam memastikan kekuasaan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum.
“Konstitusionalisme dan negara hukum tidak cukup dipahami sebagai konsep normatif. Keduanya harus tercermin dalam praktik penyelenggaraan negara, terutama dalam memastikan bahwa kekuasaan dijalankan berdasarkan konstitusi dan prinsip-prinsip hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Ammar Fauzi menguraikan hubungan filsafat dengan berbagai disiplin ilmu serta peran filsafat dan logika dalam membangun pemikiran yang sistematis. Ia mendorong mahasiswa HTN untuk memperdalam filsafat hukum dan logika hukum sebagai bekal dalam mengkaji persoalan ketatanegaraan.
Menurut Ammar, pemahaman hukum perlu disertai kemampuan berpikir kritis, menguji argumentasi, dan menyusun penalaran secara runtut. Filsafat membantu mahasiswa menelaah landasan pemikiran di balik aturan, sedangkan logika mengasah kemampuan mereka dalam membangun argumentasi yang rasional.
“Mahasiswa hukum perlu memperdalam filsafat dan logika karena hukum tidak hanya menuntut kemampuan memahami aturan, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, menguji argumentasi, dan menyusun penalaran yang sistematis,” ungkapnya.
Dua perspektif tersebut menegaskan bahwa pengembangan kajian hukum tatanegara membutuhkan lebih dari sekadar penguasaan norma. Pemahaman konstitusional diperlukan untuk menelaah penyelenggaraan dan pembatasan kekuasaan negara, sementara filsafat dan logika membantu menguji landasan pemikiran serta ketepatan argumentasi hukum.
Melalui seminar nasional ini, Prodi HTN FSH UIN Alauddin Makassar menghadirkan ruang akademik untuk memperkuat tradisi berpikir kritis dan sistematis di kalangan mahasiswa. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kemampuan mahasiswa dalam menganalisis persoalan ketatanegaraan sekaligus menyusun argumentasi hukum yang logis dan bertanggung jawab.