UIN Alauddin Online - Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof. Hamdan Juhannis, baru-baru ini mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 259.
Surat Edaran ini mengatur tentang ketentuan penyampaian aspirasi mahasiswa di lingkungan UIN Alauddin Makassar.
Dalam surat tersebut, Prof. Hamdan Juhannis menegaskan bahwa pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa harus dilakukan melalui Lembaga Kemahasiswaan Intra kampus, baik di tingkat universitas maupun fakultas, dan dapat dilakukan di dalam maupun di luar kampus.
"Penyampaian aspirasi mahasiswa dilarang menggunakan simbol universitas atau fakultas atas nama organisasi non-intra seperti mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa, dsb," ujar Prof. Hamdan Juhannis dalam Surat Edaran yang ditandatangani pada Kamis, 25 Juli 2024.
Selain itu, surat tersebut juga menjelaskan bahwa penyampaian aspirasi mahasiswa tidak boleh melanggar ketentuan yang berlaku, tidak boleh merusak aset negara dan fasilitas umum, serta tidak mengganggu kepentingan umum seperti menutup jalan atau membakar ban bekas.
"Pihak universitas dan fakultas, melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, berkewajiban melakukan koordinasi dan kerja sama dalam melakukan pembinaan dan pendampingan setiap ada aktivitas penyampaian aspirasi mahasiswa," tulis Prof. Hamdan Juhannis dalam surat tersebut.
Pelaksanaan penyampaian aspirasi mahasiswa wajib dilakukan secara bertanggung jawab melalui surat penyampaian kepada pimpinan universitas atau fakultas dan harus mendapatkan izin tertulis dari pimpinan universitas atau fakultas. Pengajuan surat izin harus dilakukan paling lambat 3 x 24 jam sebelum pelaksanaan.
Materi aspirasi harus berbasis kajian keilmuan secara komprehensif, dan aspirasi mahasiswa harus berorientasi pada kepentingan orang banyak, baik dalam aspek kehidupan kampus, masyarakat, bangsa, maupun negara.
Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam Surat Edaran ini, kata Prof Hamdan Juhannis Mahasiswa akan diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku, baik berupa sanksi administrasi, skorsing, maupun pemecatan.