Gambar SB eSA Pentaskan Terdakwa Jilid II

SB eSA Pentaskan Terdakwa Jilid II

UIN Online - Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Sanggar Seni Budaya (SB) eSA, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar mementaskan teater berjudul Terdakwa Jilid II, Senin (11/04/2011) di Gedung Lecturer Teather di Kampus II Samata, Gowa.

Terdakwa Jilid II ini dipentaskan oleh Ridwan Polos, mantan ketua umum SB eSA periode1999-2011. Ridwan yang kini menjabat sebagai Dewan Penasehat SB eSA, merupakan didikan dari angkatan III yang saat itu berstatus Sanggar Seni Alauddin (SSA).

Terdakwah jilid II ini bercerita tentang bagaimana proses keadilan yang ada di Indonesia yang carut marut, amburadul, nyaris setiap masyarakat tidak mendapatkan hak hukum atau keadilan yang tidak semestinya.

Misalnya oknum penguasa melakukan tindakan kriminal kemudian membuat skenario untuk menyembunyikan aksi kriminalitas tersebut. Artinya saat ini banyak penguasa yang berupaya menutupi rasa keadilan.

Menurut Ridwan, Terdakwa Jilid II yang berdurasi kurang lebih 10 menit ini merupakan lanjutan dari Terdakwa Jilid I yang telah dipentaskan enam tahun lalu ketika gedung perkuliahan UIN masih berada di kampus I dan naskahnya ditulis sendiri oleh Ridwan.

Ketika ditanya mengapa interval pementasan berjarak dua tahun, Ridwan menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam waktu. "Meskipun nantinya akan dipentaskan 10 tahun ke depan, maka akan tetap bercerita tentang ketidakadilan. Karena hal itu memang tak pernah henti," ujarnya. (*)
Previous Post Indosat Ooredoo Gelar Audiensi di UIN Alauddin Makassar Bahas IM3 Corner untuk Kewirausahaan Mahasis
Next Post Andi Muhammad Syafar, Dosen UINAM Tekankan Pentingnya Literasi IT Berbasis Medsos di Tengah Gempuran