Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
SB eSA Pentaskan Terdakwa Jilid II
11 April 2011
Suryani Musi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), Sanggar Seni Budaya (SB) eSA, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin, Makassar mementaskan teater berjudul Terdakwa Jilid II, Senin (11/04/2011) di Gedung Lecturer Teather di Kampus II Samata, Gowa.
Terdakwa Jilid II ini dipentaskan oleh Ridwan Polos, mantan ketua umum SB eSA periode1999-2011. Ridwan yang kini menjabat sebagai Dewan Penasehat SB eSA, merupakan didikan dari angkatan III yang saat itu berstatus Sanggar Seni Alauddin (SSA).
Terdakwah jilid II ini bercerita tentang bagaimana proses keadilan yang ada di Indonesia yang carut marut, amburadul, nyaris setiap masyarakat tidak mendapatkan hak hukum atau keadilan yang tidak semestinya.
Misalnya oknum penguasa melakukan tindakan kriminal kemudian membuat skenario untuk menyembunyikan aksi kriminalitas tersebut. Artinya saat ini banyak penguasa yang berupaya menutupi rasa keadilan.
Menurut Ridwan, Terdakwa Jilid II yang berdurasi kurang lebih 10 menit ini merupakan lanjutan dari Terdakwa Jilid I yang telah dipentaskan enam tahun lalu ketika gedung perkuliahan UIN masih berada di kampus I dan naskahnya ditulis sendiri oleh Ridwan.
Ketika ditanya mengapa interval pementasan berjarak dua tahun, Ridwan menyatakan bahwa tidak ada masalah dalam waktu. "Meskipun nantinya akan dipentaskan 10 tahun ke depan, maka akan tetap bercerita tentang ketidakadilan. Karena hal itu memang tak pernah henti," ujarnya. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
Indosat Ooredoo Gelar Audiensi di UIN Alauddin Makassar Bahas IM3 Corner untuk Kewirausahaan Mahasis
Next Post
Andi Muhammad Syafar, Dosen UINAM Tekankan Pentingnya Literasi IT Berbasis Medsos di Tengah Gempuran
Berita Terbaru
Berita Populer
Indosat Ooredoo Gelar Audiensi di UIN Alauddin Makassar Bahas IM3 Corner untuk Kewirausahaan Mahasis
21 September 2024
Andi Muhammad Syafar, Dosen UINAM Tekankan Pentingnya Literasi IT Berbasis Medsos di Tengah Gempuran
21 September 2024
Kenalkan Perpustakaan ke Maba, Dr. Andi Ibrahim Tegaskan Gerbang Sukses Akademik Mahasiswa
21 September 2024
Perpustakaan Syekh Yusuf UIN Alauddin Makassar Gelar Program Pendidikan Pemustaka untuk Maba
21 September 2024
LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
20 September 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011
Berikut Kuota Jalur SPAN-PTKIN UIN Alauddin
27 April 2018