Gambar Prof  Ramli: Reformasi Birokrasi Tak Bisa Ditawar Lagi

Prof Ramli: Reformasi Birokrasi Tak Bisa Ditawar Lagi

UIN Online - Prof Dr H Muhammad Ramli MSi mengungkapkan bahwa saat ini reformasi birokrasi merupakan hal yang tidak bisa ditawartawar lagi. Hal ini untuk mewujudkannya tekad, konsistensi, dan komitmen mensejahterahkan masyarakat dengan mengedepankan hati nurani.

"Pada prinsipnya reformasi birokrasi mencakup empat kelompok yaitu desentralisasi kekuasaan pendelegasian kewenagan dari unit organisasi yang lebih rendah dalam pengelolaan sumber daya dan pembuatan keputusan," papar Prof Ramli pada pidato pengukuhan guru besarnya yang digelar di Gedung Auditorium Kampus II UIN, Samata, Gowa, Selasa (15/03/2011).

Tiga prinsip lain reformasi yang dipaparkan Prof Ramli adalah pelayanan publik model citizen charter, pemerintah yang demokrasi lahir untuk melayani warganya, bukan sebaliknya dilayani oleh rakyat.

"Kemudian privatisasi semua pelayanan publik dan aset-aset fungsi pelayanan publik kepada swasta untuk reorientasi budaya birokrasi. Ini semua berkaitan dengan penataan kelembagaan dan prilaku birokrasi," tambah pria kelahiran Sidrap 5 Mei 1960 ini.

Selain memaparkan prinsip reformasi birokrasi, suami dari Rasma Ramli ini juga mengungkap hasil pengamatannya dari berbagai fenomena birokrasi. Hasilnya dapat diidentifikasi sebagai patologi birokrasi yang bisa menjadi ancaman birokrasi masa kini.

"Berdasarkan hasil pengamatan dari berbagai fenomena birokrasi, maka dapat diidentifikasi patologi birokrasi maka dapat diidentifikasi patologi birokrasi yang bisa menjadi ancaman birokrasi masa kini yaitu rendahnya pengetahuan dan keterampilan aparat birokrasi, kebangkrutan birokrasi, prilaku, dan gaya birokrasi," bebernya.

Penerimaan jabatan guru besar Prof Dr H Mohammad Ramli MSi serta dua guru besar lainya yaitu Prof Dr H Abd Karim Hafid dan Prof Dr Mardan MAg dihadiri oleh Rektor UIN Alauddin Makassar, Prof Dr H A Qadir gassing HT MS, para pembatu rektor, para anggota senat, para dekan, dosen, pegawai UIN Alauddin Makassar serta para anggota keluarga guru besar yang dikukuhkan. (*)

Previous Post Alhamduliilah Prodi HKI UIN Alauddin Makassar Raih Akreditasi Unggul, Pertama di FSH
Next Post Dosen Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Alauddin Jadi Narasumber Lomba Resensi Buku di Maros