Gambar Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Sosialisasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Bulukumba

Prodi Ilmu Hukum UIN Alauddin Sosialisasi Desa Sadar Hukum di Kabupaten Bulukumba

UIN Alauddin Online -  Program Studi (Prodi) Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) UIN Alauddin Makassar menggelar sosialisasi sadar hukum, di Desa Salassae Kecamatan Bulukumpa Kabupaten Bulukumba, Senin (01/06/2021).

Kegiatan tersebut sebagai bentuk Implementasi Tri Dharma Pengguruan Tinggi yakni Pengabdian Kepada Masyarakat. Hadir dalam kegiatan itu Wakil Dekan  Bidang Kemahasiswaan Alumni dan Kerjasama, Ketua Prodi Ilmu Hukum, Sekretaris Prodi Ilmu Hukum, Dosen.

Selain itu, hadir juga salah satu Anggota DPRD Kabupaten Bulukumba yang juga merupakan alumni Prodi Ilmu Hukum, Kepala Desa, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Mahasiswa dan Masyarakat setempat.

Wakil Dekan III Dr Saleh Ridwan mewakili Dekan FSH dalam sambutannya menyampaikan, selaku pimpinan FSH, sangat mengapresiasi yang dilakukan Prodi Ilmu Hukum dalam rangka memberikan penyuluhan hukum kepada masyarakat sebagai impelementasi tri dharma perguruan tinggi.

"Tentu kegiatan ini juga akan selalu menjadi kegiatan rutin karena telah dilakukan perjanjian kerjasama," ujarnya.

"Masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan ini, tentu kegiatan yang demikian akan terus dilakukan, terlebih dalam kesempatan ini pula juga telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama yang menjadi tindak lanjut dalam kegiatan penyuluhan hukum ini," tutupnya.

Untuk diketahui, sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar telah menandatangi perjanjian kersama dengan Pemerintah Desa Sallassae Kecamatan Bulukumba Kabupaten Bulukumba.  

Previous Post Kebijakan Rektor, Hanya 31 Mahasiswa FEBI UIN Makassar Diwisuda
Next Post Tingkatkan Status Akreditasi, Prodi Ilmu Perpustakaan UIN Makassar Susun ISK