Gambar Penyelesaian Perkara Perundang-undangan, IPPS Adakan Diskusi Publik

Penyelesaian Perkara Perundang-undangan, IPPS Adakan Diskusi Publik

UIN Online – Ikatan Penggiat Peradilan Semu (IPPS) UIN Alauddin Makassar menggelar Diskusi Publik. Dengan mengusung tema Babak Baru, Penyelesaian Perkara Perundang-Undangan Melalui Jalur Non Litigasi, kegiatan ini digelar di Warkop 52 Jalan Tun Abd Razak. Sabtu (11/11/2018)
Perwakilan dari Kemenkumham Sulsel Asriani menuturkan bahwa peraturan perundang-undangan yang bertentangan, baik secara vertikal maupun horizontal menyebabkan timbulnya konflik norma hukum.
Olehnya, Konflik kewenangan antar kementerian atau lembaga dan pemerintah daerah, menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan pelaku usaha, serta menghambat iklim investasi, usaha dan kegiatan ekonomi nasional dan daerah dapat
diajukan permohonan sengketa melalui jalur nonlitigasi, paparnya.
Ia menambahkan bahwa pasal 2 ayat 2 yang mengatur permohonan dapat diajukan oleh perseorangan, kelompok, badan/lembaga/kementerian/pemerintah non kementerian/ pemerintah daerah, dan swasta atau badan usaha publik/privat.
Pengurus IPPS, Riski Rahmatullah T mengatakan bahwa kegiatan tersebut dilatarbelakangi mengingat hadirnya peraturan menteri hukum dan HAM No 32 Tahun 2017.
Lahirnya peraturan menteri hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2017 membuat terobosan baru untuk negeri Indonesia adalah dengan tata cara penyelesaian sengketa perundang-undangan melalui jalur non litigasi yang dapat menguji peraturan dibawah UU. 
Hal tersebut dianggap menggeser marwah peradilan Mahkamah Agung, pungkasnya.
Previous Post Embrio Kelas Internasional Akuntansi UIN Alauddin Makassar Telah Dimulai
Next Post Direktur RS UIN Alauddin Terima Kunjungan Silaturahmi Polsek Tamalate