Gambar Pelaku Kerusuhan akan Dituntut Biaya Ganti Rugi

Pelaku Kerusuhan akan Dituntut Biaya Ganti Rugi

UIN Online – Pelaku kerusuahan pada saat dilaksanakanya pembukaan kuliah dan pelaku pengrusakan fasilitas kampus baik kampus I maupun kampus II pada tanggal 1 September beberapa waktu yang lalu akan dituntut untuk mengganti asset negara yang telah dirusak.

“Saya sangat mendukung sikap tegas yang telah diambil bapak rektor selaku pimpinan universitas dalam menindak tegas para pelaku kerusuahan. Dan saya mengusulkan agar para pelaku kerusuhan tersebut dituntut mengganti asset negara yang telah dirusak pada tanggal 1 September yang lalu,” ungkap direktur pasca sarjana Prof Dr Ahmad M. Sewang.

“Kita harus menindak tegas para pelaku dan menuntutnya mengganti semua kerugian pasca kerusuhan agar menjadi pelajaran bagi para pelaku tersebut.” Hal tersebut diungkapkan direktur pascasarjana saat menghadiri rapim diperluas dengan pimpinan universitas dan fakultas pada Senin (06/09/2010) lalu.

Usulan Prof Ahmad M. Sewang, langsung direspon positif para peserta rapat, tak terkecuali rektor Prof Dr Azhar Arsyad MA dan disepakati untuk ditetapkan salah satu keputusan rapat. ”Kampus ini merupakan milik negara jadi semua barang negara yang dititipkan kepada kita harus kita dijaga dengan baik. Jadi, sudah sewajarnya jika semua kerusakan yang diakibatkan pasca kerusuhan dibebankan pada pelaku pengrusakan,” ungkap rektor Prof Dr Azhar Arsyad.
Previous Post Riset Peternakan Sapi di Bulukumba, WR III UIN Alauddin Makassar dan Tim Dapat Dana Hibah Rp 5 M
Next Post Dua Tim Dosen UIN Alauddin Makassar Lolos Pendanaan Riset, Dapat Rp10 M