Gambar Mengintegrasikan Nilai Islam dalam Etika Kampus, Prof. Rahmatiah HL Raih Guru Besar

Mengintegrasikan Nilai Islam dalam Etika Kampus, Prof. Rahmatiah HL Raih Guru Besar

UIN Alauddin Online - Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar kembali mencatatkan prestasi akademik yang membanggakan. Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Prof. Dr. Hj. Rahmatiah HL, M.Pd., secara resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar dalam bidang Hukum Pidana Islam (Fikih Jinayah) dalam Sidang Senat Terbuka Luar Biasa yang digelar pada Kamis, 26 Juni 2025, di Auditorium Kampus II Samata-Gowa.


Dalam sidang yang penuh khidmat tersebut, dua akademisi lainnya juga turut dikukuhkan sebagai Guru Besar, yakni Prof. Dr. Amiruddin K, M.E.I. dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam dan Prof. Dr. Syamsuddin AB, S.Ag., M.Pd. dari Fakultas Tarbiyah dan Keguruan.


Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul "Hirabah dalam Kampus: Rekonstruksi Penegakan Etika Mahasiswa", Prof. Rahmatiah memperkenalkan pendekatan inovatif dalam menangani pelanggaran moral dan disiplin di lingkungan perguruan tinggi. Ia menawarkan reinterpretasi konsep hirabah—yang secara klasik dimaknai sebagai tindakan perampokan atau kekerasan yang mengganggu ketertiban umum—dengan pendekatan maqashid syariah untuk menjadi dasar penegakan etika kampus.


“Pendekatan ini tidak hanya fokus pada pemberian sanksi, tetapi juga pada pemulihan karakter, keadilan yang proporsional, dan penyembuhan komunitas. Tujuannya adalah menciptakan lingkungan akademik yang aman, adil, dan kondusif bagi proses pembelajaran dan pengembangan karakter mahasiswa,” ujar Prof. Rahmatiah.


Ia menjelaskan bahwa konsep hirabah dapat direkonstruksi secara kontekstual untuk merespons beragam pelanggaran di kampus modern, seperti pelecehan seksual, perusakan fasilitas, kekerasan fisik maupun verbal, gangguan ketertiban, intimidasi sistematis, hingga plagiarisme akademik.


Menurutnya, kerangka ini menawarkan pendekatan yang lebih komprehensif dan selaras dengan nilai-nilai Islam. Namun, implementasinya membutuhkan komitmen kuat dari pimpinan institusi, dukungan sumber daya yang memadai, serta partisipasi aktif seluruh elemen kampus. Ia menegaskan bahwa penerapannya bisa dilakukan secara bertahap, melalui perencanaan yang matang, pelaksanaan berkelanjutan, serta evaluasi yang sistematis.


Dalam suasana penuh haru, Prof. Rahmatiah menyampaikan rasa syukur yang mendalam atas pencapaiannya. Ia mengucapkan terima kasih kepada kedua orang tua, para guru, suami tercinta, anak-anak, cucu, serta seluruh sivitas akademika UIN Alauddin Makassar.


“Pencapaian ini saya dedikasikan sebagai buah dari cinta, pengorbanan, dan nilai-nilai yang saya pegang teguh dalam perjalanan akademik dan spiritual saya,” ungkapnya.


Baginya, gelar Guru Besar bukanlah puncak, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar dalam pengabdian kepada ilmu pengetahuan, umat, dan institusi.


Prof. Rahmatiah menutup orasinya dengan menegaskan bahwa penerapan konsep hirabah dalam konteks kampus Islam adalah kontribusi nyata dalam mewujudkan tujuan utama pendidikan Islam—yakni pembentukan insan kamil, manusia yang tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga unggul secara moral dan spiritual.

Previous Post Mahasiswa S2 Kesmas UIN Makassar Edukasi Masyarakat Jeneponto Gizi Lokal untuk Atasi Stunting
Next Post Bina PPPK Tahap I dan CPNS 2024, Rektor UIN Makassar Tanamkan Nilai Budaya Kerja Kemenag