Gambar Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum

Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum

UIN Online - Himpunan Mahasiswa Jurusan Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) mengadakan Seminar Nasional dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi di gedung Training Centre UIN Alauddin Makassar, Sabtu 14/04/2011.

Dalam seminar ini dihadiri oleh pemateri dari Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA-RI, Setyawan Hartono dengan tema Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.

Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Negera Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI), Dr Ibrahim SH MH LLM dengan membawakan makalah yang berjudul Sistem Pengawasan Independensiu Hakim oleh Komisi Yudiasial.

Hakim Konstitusi RI, Dr Muhammad Alim SH M Hum dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi. Serta tinjauan akademisi dari Prof Dr Sabri Samin  MAg guru besar dalam bidang Hukum Islam, dan dosen Pascasarjana (PPs) UIN. Prof Dr Samin membawakan makalah yang berjudul Menelusuri akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.

Prof Dr Sabri samin M Ag dari segi akademisi memaparkan bahwa realitas dunia yang terbelah dalam bentuk negara merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan. Kondisi ini merefleksikan ajaran Islam tidak tunggal dan utuh dalam wujud dunia yang satu. Menyertai itu polarisasi hukum tak terhindarkan. Dikotomi  hukum ciptaan alam dan ciptaan manusia berhadapan dengan hukum ciptaan Tuhan.

"Penegak hukum secara tekstual menjadi relevan sebagai pelaksana kedaulatan Tuhan untuk menerapkan hukum-hukumnya, tetapi juga sebagai fungsi kedaulatan negara karena penegak hukum mewakili negara dalam memutuskan perkara bagi pihak yang bersengketa, " kata Sabri Samin.

Selain itu, penegak hukum juga sebagai pelaksana kedaulatan  hukum, oleh karena mewakili Tuhan di bumi dalam melaksanakan hukum Tuhan. Penegak hukum juga sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat karena penegak hukum itu merupakan wujud dari rakyat dan mewakili rakyat dalam menerapkan hukum. Penegak hukum bertanggung jawab kepada Tuhan dari segi administrasi dan legalitas dan mewujudkan keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.

Fungsi pengawas penegak hukum pada masa Nabi saw. masih bertumpu pada otoritas Allah melalui firman-firman-Nya. Nabi saw. sebagai penegak hukum utama di bumi senantiasa mendapat pengawasan Allah. Beberapa kasus yang diputuskan Nabi saw. mendapat penyempurnaan dari Allah.

Bila meneliti persyaratan menjadi penegak hukum yang dikemukakan secara berbeda di antara fukaha seperti al-Mawardi dan Qasim al-Ghizzi. Syarat-syarat itu dimaksudkan agar penegak hukum tak perlu diawasi. Syarat kecerdasan dan keilmuan dalam bidang hukum serta syarat adil menjadi tameng untuk menangkal terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang membutuhkan pengawasan.

Bahkan Umar bin Khattab dalam Risalah al-Qadha yang ditujukan kepada Musa al-Asy'ari
mempertegas syarat-syarat itu terkait dengan etika profesi hakim. Syarat-syarat itu diakomodir juga dalam Code of Conduct (pedoman perilaku hakim) yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.

Beberapa tambahan poin perilaku hakim dalam pedoman itu tidak disebutkan fukaha yaitu berperilaku jujur, bertanggung jawab, beritegrasi tinggi, berperilaku rendah hati. Perilaku-perilaku tersebut dapat terkontaminasi oleh pengaruh-pengaruh kehidupan dunia modern dengan segala faktor negatif dari sifat bathiniah dan sikap lahiriah para penegak hukum terutama etika pada waktu persidangan dan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku-perilaku tersebut tidak disebutkan dalam syarat-syarat itu oleh karena tingkat kejujuran umat pada awal Islam masih terjamin.

Kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh penegak hukum merupakan sesuatu yang lumrah, sepanjang kekeliruan itu bukan disengaja atau diupayakan. Bila kekeliruan dalam penetapan putusan penegak hukum terjadi bukan karena disengaja atau direkayasa.

Pernyataan Nabi SAW, bahwa: "Apabila peegak hukum dalam memutuskan suatu kasus menemukan kebenaran maka penegak hukum itu memperoleh kompensasi/keuntungan ganda. Tetapi bila menghasilkan putusan yang keliru mendapat keuntungan/kompensasi tunggal".

Jadi, dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat diukur. Tanpa diucapkanpun pastilah hakim memutuskan dengan keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang-kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda.

"Andai kata semua manusia taat hukum dan hidup berperadaban maka penegak hukum tidak
dibutuhkan," kata Sabri Samin. (*)
Previous Post LP2M UIN Alauddin Makassar Sukses Dukung Program Prioritas Sulsel Melalui Pengabdian Masyarakat
Next Post GenBI Sukses Gelar The Article Writing Competition Batch 2