Start typing & press "Enter" or "ESC" to close
Indonesian
English
العربية
Home
Profil
Pimpinan UIN
Sejarah UIN
Lambang
Visi Misi & Tujuan
Struktur Organisasi
Quality Assurance
Kerjasama Kemitraan
Dasar Hukum Pengelolaan
Pedoman dan Panduan Pengelolaan
Fakultas
Syariah & Hukum
Ekonomi & Bisnis Islam
Tarbiyah & Keguruan
Ushuluddin & Filsafat
Dakwah & Komunikasi
Adab & Humaniora
Sains & Teknologi
Kedokteran & Ilmu Kesehatan
Program Pascasarjana
Lembaga
LEMBAGA
Penjaminan Mutu
Penelitian & Pengabdian Masyarakat
UPT
Pusat Teknologi Informasi dan Pangkalan Data
Perpustakaan
Pusat Bahasa
PUSAT
Pusat Studi Gender dan Anak
Pusat Pengembangan Bisnis
Satuan Pengawas Internal (SPI)
International Office (IO)
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
Biro
Biro AUPK
Keuangan
Kepegawaian
Perencanaan
Umum
Biro AAKK
Akademik
Kemahasiswaan
Kerjasama
Sistem Informasi
Portal Mahasiswa Dan Dosen
Portal Alumni Dan Karir
Portal Kepegawaian/SDM
E-Kinerja
Kuliah Kerja Nyata
SOP
KIP
Capaian Indikator Kinerja Utama (IKU)
Rumah Jurnal
Repository
Ebook
OPAC
Sistem Pengecekan Ijazah dan Transkrip
Registrasi Mahasiswa Baru
Pustipad Helpdesk
UKT Covid
Ujian Masuk Mandiri
Monev Perkuliahan Daring
Tracer Study
Sister
Kuliah di UIN
Penerimaan Mahasiswa Baru
Unit Kegiatan Mahasiswa
Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Agenda
Change Languange
English
العربية
Menelusuri Akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum
15 Mei 2011
Suryani Musi
Facebook
Twitter
Linkedin
WA
UIN Online
- Himpunan Mahasiswa Jurusan Peradilan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) Universitas Islam Negeri (UIN) mengadakan Seminar Nasional dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi di gedung Training Centre UIN Alauddin Makassar, Sabtu 14/04/2011.
Dalam seminar ini dihadiri oleh pemateri dari Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan MA-RI, Setyawan Hartono dengan tema Sistem Pengawasan Mahkamah Agung dalam Mewujudkan Profesionalisme Hakim di Indonesia.
Ketua Bidang Hubungan Antarlembaga Negera Komisi Yudisial Republik Indonesia (RI), Dr Ibrahim SH MH LLM dengan membawakan makalah yang berjudul Sistem Pengawasan Independensiu Hakim oleh Komisi Yudiasial.
Hakim Konstitusi RI, Dr Muhammad Alim SH M Hum dengan tema Pengawasan Kemandirian Hakim dalam Perspektif Konstitusi. Serta tinjauan akademisi dari Prof Dr Sabri Samin MAg guru besar dalam bidang Hukum Islam, dan dosen Pascasarjana (PPs) UIN. Prof Dr Samin membawakan makalah yang berjudul Menelusuri akar Sistem Pengawasan Penegak Hukum.
Prof Dr Sabri samin M Ag dari segi akademisi memaparkan bahwa realitas dunia yang terbelah dalam bentuk negara merupakan keniscayaan yang tak terbantahkan. Kondisi ini merefleksikan ajaran Islam tidak tunggal dan utuh dalam wujud dunia yang satu. Menyertai itu polarisasi hukum tak terhindarkan. Dikotomi hukum ciptaan alam dan ciptaan manusia berhadapan dengan hukum ciptaan Tuhan.
"Penegak hukum secara tekstual menjadi relevan sebagai pelaksana kedaulatan Tuhan untuk menerapkan hukum-hukumnya, tetapi juga sebagai fungsi kedaulatan negara karena penegak hukum mewakili negara dalam memutuskan perkara bagi pihak yang bersengketa, " kata Sabri Samin.
Selain itu, penegak hukum juga sebagai pelaksana kedaulatan hukum, oleh karena mewakili Tuhan di bumi dalam melaksanakan hukum Tuhan. Penegak hukum juga sebagai penyelenggara kedaulatan rakyat karena penegak hukum itu merupakan wujud dari rakyat dan mewakili rakyat dalam menerapkan hukum. Penegak hukum bertanggung jawab kepada Tuhan dari segi administrasi dan legalitas dan mewujudkan keadilan berdasarkan Tuhan Yang Maha Esa.
Fungsi pengawas penegak hukum pada masa Nabi saw. masih bertumpu pada otoritas Allah melalui firman-firman-Nya. Nabi saw. sebagai penegak hukum utama di bumi senantiasa mendapat pengawasan Allah. Beberapa kasus yang diputuskan Nabi saw. mendapat penyempurnaan dari Allah.
Bila meneliti persyaratan menjadi penegak hukum yang dikemukakan secara berbeda di antara fukaha seperti al-Mawardi dan Qasim al-Ghizzi. Syarat-syarat itu dimaksudkan agar penegak hukum tak perlu diawasi. Syarat kecerdasan dan keilmuan dalam bidang hukum serta syarat adil menjadi tameng untuk menangkal terjadinya penyimpangan-penyimpangan yang membutuhkan pengawasan.
Bahkan Umar bin Khattab dalam Risalah al-Qadha yang ditujukan kepada Musa al-Asy'ari
mempertegas syarat-syarat itu terkait dengan etika profesi hakim. Syarat-syarat itu diakomodir juga dalam Code of Conduct (pedoman perilaku hakim) yang ditetapkan Mahkamah Agung RI.
Beberapa tambahan poin perilaku hakim dalam pedoman itu tidak disebutkan fukaha yaitu berperilaku jujur, bertanggung jawab, beritegrasi tinggi, berperilaku rendah hati. Perilaku-perilaku tersebut dapat terkontaminasi oleh pengaruh-pengaruh kehidupan dunia modern dengan segala faktor negatif dari sifat bathiniah dan sikap lahiriah para penegak hukum terutama etika pada waktu persidangan dan dalam kehidupan sehari-hari. Perilaku-perilaku tersebut tidak disebutkan dalam syarat-syarat itu oleh karena tingkat kejujuran umat pada awal Islam masih terjamin.
Kekeliruan dalam pengambilan keputusan oleh penegak hukum merupakan sesuatu yang lumrah, sepanjang kekeliruan itu bukan disengaja atau diupayakan. Bila kekeliruan dalam penetapan putusan penegak hukum terjadi bukan karena disengaja atau direkayasa.
Pernyataan Nabi SAW, bahwa: "Apabila peegak hukum dalam memutuskan suatu kasus menemukan kebenaran maka penegak hukum itu memperoleh kompensasi/keuntungan ganda. Tetapi bila menghasilkan putusan yang keliru mendapat keuntungan/kompensasi tunggal".
Jadi, dasar putusan hakim adalah alat bukti dan fakta persidangan bukan keyakinan hakim, sebab keyakinan itu tidak dapat diukur. Tanpa diucapkanpun pastilah hakim memutuskan dengan keyakinannya. Fenomena hasil persidangan kadang-kadang tidak terhindarkan adanya perbedaan pendapat, sehingga terjadi perbedaan karena keyakinan hakim yang berbeda.
"Andai kata semua manusia taat hukum dan hidup berperadaban maka penegak hukum tidak
dibutuhkan," kata Sabri Samin. (*)
Please enable JavaScript to view the
comments powered by Disqus.
Previous Post
PSGA UIN Alauddin Makassar Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Gender
Next Post
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Membuka Seminar Desiminasi Ekonomi Syariah
Berita Terbaru
Berita Populer
PSGA UIN Alauddin Makassar Gelar Workshop Kurikulum Berbasis Gender
24 Oktober 2024
Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Peradilan MA RI Membuka Seminar Desiminasi Ekonomi Syariah
24 Oktober 2024
FSH UIN Alauddin dan Mahkamah Agung RI Menggelar Seminar Nasional dan Desiminasi Penyempurnaan KHES
24 Oktober 2024
Diskusi Teori Pemulihan Citra, Mahasiswa Ilmu Komunikasi Laksanakan Kunjungan di Richeese Factory
24 Oktober 2024
Puskaistek LP2M dan FKIK UIN Alauddin Kolaborasi Gelar Focus Group Discussion
24 Oktober 2024
3 Makna Dasar Hidup Dalam Al-Quran
11 Agustus 2011
Tahun Akademik 2019/2020, Ini Jumlah Kuota Maba Setiap Prodi di UIN Alauddin
18 Februari 2019
Berikut ini Jalur Masuk UIN Alauddin Makassar T.A. 2019/2020
18 Februari 2019
Dosen Keperawatan UIN Alauddin Loloskan 23 Soal pada Try Out UKNI ke-XXX
02 Oktober 2024
Prof Abustani Kaji Kelompok Mutaqaddimah dan Mutaakhirin
26 Mei 2011